Array

Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan

Selasa, 13 Maret 2018 | 22:10 WIB
Kasus Korupsi Hakim, MA: Prinsipnya Harus Dibinasakan
Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto. (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menetapkan oknum hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Kali ini KPK menangkap hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri, karena menerima uang suap Rp30 juta dari pengacara untuk memenangkan sebuah perkara wanprestasi yang tengah ditanganinya.

Terhadap hal itu, Ketua Kamar Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengaku sangat kecewa dan marah. Karena itu dia mendukung KPK untuk membinasakan hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Masih ada hakim yang belum  mengikuti perubahan di MA. Maka dengan sangat menyesal kita harus mengambil tindakan tegas, yang tidak bisa dibina harus dibinasakan prinsipnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Sunarto mengatakan selama ini MA sudah berusaha untuk membersihakan apartur peradilan dari praktik korupsi. Meski begitu, masih ada oknum yang keluar dari komitmen yang ada sehingga berani menodai profesinya.

"Kami memberikan apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji-janji dan tekadnya untuk selalu menjaga integritas hakim," kata Sunarto.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara MA Suhadi yang sangat menyesalkan penangkapn terhadap hakim kembali terulang.

"Perisitwa ini sangat disesalkan lembaga MA di mana MA sedang melakukan reformasi peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak regulasi diambil MA untuk mencegah perbuatan menyimbang antara lain Perma (Peraturan MA) Nomor  7, 8, 9 tahun 2016," katanya.

Selain itu, MA juga sudah mengeluarkan maklumat MA Nomor 1 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi bagi apratur pengadilan yang melakukan pelanggaran kasus korupsi.

"Ini nilainya kecil kok, tapi mau menanggung risiko dengan mengorbankan kariernya sendiri, nama baik dan nama baik lembaga," kata Suhadi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

Karena itu, Suhadi berharap kepada aparatur peradilan lainnya belajar dari kasus yang menimpa Wahyu tersebut.

"Oleh sebab itu kejadian seperti ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mengambil pelajaran yang berharga. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari, karena sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," tuturnya.

KPK resmi menetapkan Wahyu, Panitera Pengganti PN Tanggerang Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dan sebagai pemberi Agus dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI