Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Maret 2018 | 14:02 WIB
Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, oleh terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK kembali menghadirkan Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Keduanya kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk dikonfrontasikan kesaksiannya di depan persidangan.

Dalam kesaksiannya, Irvanto—Direktur PT Murakabi Sejahtera—membantah keterangan anak buahnya Muhammad Nur alias Ahmad.

Irvanto membantah pernyataan Ahmad bahwa dirinya mengganti kode warna pada amplop untuk 'Senayan' dengan nama-nama minuman keras.

"Ahmad dan Iwan sudah dikonfrontasikan dan (keterangannya) sudah klop, diakui semua. Apa saudara tetap pada keterangan yang sudah lama, atau berubah? " tanya hakim kepada Irvanto.

"Keterangan saya masih sama yang mulia,” jawab Irvanto.

Hakim lantas mengajukan pertanyaan lebih mendalam mengenai amplop berisia uang suap tersebut kepada Irvanto.

"Saudara kasih amplop itu kode tanda minuman, betul tidak? Ahmad yang memberikan kesaksian soal itu,” tanya hakim.

baca juga

"Tidak betul yang mulia. Saya siap dikonfrontasikan dengan Ahmad maupun Iwan," kata Irvanto.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan Ahmad pada sidang lanjutan kasus e-KTP pada Senin (12/3).

Dalam kesaksiannya, Ahmad menyebut Irvanto awalnya memakai kode warna merah, kuning, dan biru yang ditempelkan pada amplop berisi uang suap terkait proyek e-KTP untuk “kelompok Senayan”.

Namun, kata Ahmad, kode tersebut diganti Irvanto dengan memakai merek minuman beralkohol.

"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," katanya saat bersaksi di persidangan Setnov.

Ahmad mengatakan, uang tersebut diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada tiga tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Johny Plate Akui Beli Tanah Milik Pengusaha yang Kerjakan e-KTP

Johny Plate Akui Beli Tanah Milik Pengusaha yang Kerjakan e-KTP

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:59 WIB

Versi BPKP, Kerugian Negara Akibat Proyek e-KTP Rp2,3 Triliun

Versi BPKP, Kerugian Negara Akibat Proyek e-KTP Rp2,3 Triliun

News | Senin, 12 Maret 2018 | 18:55 WIB

Keponakan Setnov Suruh Pegawai Murakabi Sejahtera Terima Dolar

Keponakan Setnov Suruh Pegawai Murakabi Sejahtera Terima Dolar

News | Senin, 12 Maret 2018 | 17:50 WIB

Tiga Bulan Ditahan KPK, Novanto Rindu Mendalam Pada Anak-anaknya

Tiga Bulan Ditahan KPK, Novanto Rindu Mendalam Pada Anak-anaknya

News | Senin, 12 Maret 2018 | 17:14 WIB

Novanto Akui Keponakannya Bagi-bagi Duit Proyek e-KTP

Novanto Akui Keponakannya Bagi-bagi Duit Proyek e-KTP

News | Senin, 12 Maret 2018 | 16:51 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×