Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

Madinah, Dian Rosmala

Rabu, 14 Maret 2018 | 14:01 WIB
Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Undang Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3), sudah lewat tiga puluh hari masa kerja pasca ditetapkan melalui rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Dengan begitu, UU MD3 akan berlaku meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal ini seperti disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan, maka hari ini adalah hari terakhir. Dan mulai jam 00.00 nanti malam, UU itu sudah berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Bamsoet-begitu dia akrab dipanggil, berharap pemerintah segera memberikan nomor atas UU MD3 hasil revisi tersebut besok dan segera diundangkan.

Bambang menyakinkan bahwa inti daripada sejumlah pasal di UU MD3 yang dianggap kontroversial tak perlu dikhawatirkan publik. Politikus Partai Golkar berdalih UU MD3 sesungguhnya hanya mengatur tata cara dalam parlemen.

"Tidak ada yang namanya anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 akan merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang, upaya  pemanggilan paksa," tutur Bambang.

Dikatakan Bambang, klausul terkait pemanggilan paksa sebenarnya sudah ada sejak UU MD3 dibentuk. Namun, pasal tersebut tak pernah diterapkan karena semua mitra DPR kooperatif.

"Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," ujar Bambang.

"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK di Komisi III tidak pernah tidak datang. Diundang pasti datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi nggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," tambah Bambang.

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yakni pasal 73, 122, dan 245.

baca juga

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, pihak yang mangkir dari panggilan DPR bisa ditahan.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik

Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:58 WIB

Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 18:29 WIB

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara

Opini | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:05 WIB

Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun

Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:58 WIB

Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI

Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:49 WIB

Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

News | Senin, 24 November 2025 | 20:21 WIB

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB

Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:40 WIB

Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan

Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×