Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB
Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama Pengelola‎ Sirkuit Sentul, Tinton Soeprapto (kiri) dan pebalap nasional, Ananda Mikola, saat meninjau Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam kesiapan menggelar event MotoGP tahun 2021, Selasa (6/3/2018). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan benar-benar tidak mau meneken draf Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah disahkan sidang paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Dalam sistem perundang-undangan nasional, setiap UU baru secara otomatis berlaku sejak 30 hari setelah disahkan legislator, meski tak ditandatangani presiden sebagai puncuk pemimpin lembaga eksekutif.

Merujuk peraturan itu, maka UU MD3 sebenarnya telah berlaku sejak Senin, 12 Maret. Ketua DPR Bambang Soesatyo sendiri telah menegaskan, UU itu diberlakukan sejak Kamis (15/3) pukul 00.01 WIB tadi meski tak diteken Jokowi.

Rabu (14/3) siang, Jokowi angkat suara yang menegaskan dirinya memastikan tak mau membubuhkan tandatangannya di lembar pengesahan UU MD3.

"Soal UU MD3, hari ini kan terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi seusai acara penyerahan seritifkat tanah di Serang, Banten.

Kepala Negara menyatakan sadar dan mengerti, bahwa UU tersebut walaupun tidak ditandatanganinya tetap akan berlaku.

"Tapi untuk menyelesaikam masalah itu, silahkan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kenapa tidak saya tanda tangani, karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti UU MD3 karena pada akhirnya harus disetujui DPR.

"Diuji materi dululah, ini kan yang mau mengajukan uji materi banyak. Saya kira mekanismenya itu. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu ya sama saja, kalau sudah dibuat kan harus disetujui oleh DPR juga," ujar Jokowi.

Karena Jokowi tak mau meneken, maka UU MD3 tersebut tak bernomor meski tetap diberlakukan.

Digugat Dua Pemuda

Sejumlah organisasi dan individu telah mengajukan permohonan uji materi UU MD3 kepada MK.

Terdapat dua organisasi yang menjadi pemohon uji materi itu, yakni Partai Solidaritas Indonesia, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:19 WIB

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 01:03 WIB

CSIS Prediksi Pilpres 2019 Hanya Diikuti Dua Paslon

CSIS Prediksi Pilpres 2019 Hanya Diikuti Dua Paslon

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 20:52 WIB

Bamsoet Kecewa Anggota DPR Perempuan Hanya 97 Orang

Bamsoet Kecewa Anggota DPR Perempuan Hanya 97 Orang

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 19:02 WIB

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 14:01 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB