Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada

Jum'at, 16 Maret 2018 | 09:29 WIB
Fredrich Lapor Propam, KPK: Alasannya Pasti Mengada-ada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, telah melaporkan Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi Heru Winarko, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Selain Heru, Yunadi juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto, jugs ke Divisi Propam Polri.

Yunadi melaporkan keduanya atas tuduhan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Heru Winarko kekinian, sudah menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Herry masih ditugaskan di KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak mempermasalahkan pelaporan mantan pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tersebut.

"Silakan saja kalau mau melaporkan itu, kan hak masing-masing.  Kami pastikan, seluruh berkas dalam kasus itu adalah berkas asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu dan isinya juga benar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Febri mengatakan, alasan laporan yang disampaikan Yunadi itu justru tidak berdasar. Karena itu, KPK lebih memilih fokus pada proses pembuktian kasus yang menjerat Yunadi di pengadilan.

"Itu dugaannya pasti mengada-ada, kalau menurut keyakinan kami, karena Pak Heru dan Pak Herry menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Febri.

Dalam sidang lanjutan kasusnya pada Kamis (15/3/2018), Yunadi menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya sudah melaporkan Herry dan Heru ke Polri.

"Mohon maaf yang mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah yang mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Yunadi.

Baca Juga: Hafiz/Gloria Taklukkan Tontowi/Liliyana di All England

Pada sidang Senin (5/3) lalu, Fredrich meminta agar hakim dapat menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk bersaksi di persidangan.

Sebab, Yunadi menuding Agus telah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya. Namun, hal tersebut ditolak oleh Hakim Syaifudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI