Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Senin, 19 Maret 2018 | 14:12 WIB
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Polisi kembali meringkus satu pelaku dari sindikat pembobolan uang nasabah di 64 negara melalui modus skimming. Pelaku yang diringkus yakni seorang warga negara Bulgaria berinisial BKV (46).

"Tersangka ada penambahan satu. Asal luar negeri, Eropa timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Dalam menjalankan aksinya, BKV disebut berperan menggasak uang nasabah di beberapa ATM. Warga negara asing itu ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018) kemarin.

Terkait penangkapan tersebut, polisi akan menjelaskan secara rinci melalui rilis yang akan dilaksanakan siang ini.

"Nanti (lengkapnya) kami rilis," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming.

Kelima tersangka di antaranya yakni tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan WNI berinisial MK (29).

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.

baca juga

Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BRI: Duit Raib Akibat Pencurian Data Nasabah Tak Sampai Rp1 M

BRI: Duit Raib Akibat Pencurian Data Nasabah Tak Sampai Rp1 M

Bisnis | Senin, 19 Maret 2018 | 03:15 WIB

Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan

Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 11:22 WIB

Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol

Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 11:12 WIB

Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming

Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:00 WIB

Nenek Candri Cari Dalang Dibalik Tuduhan Aniaya 5 Anak Adopsinya

Nenek Candri Cari Dalang Dibalik Tuduhan Aniaya 5 Anak Adopsinya

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 00:32 WIB

Terkini

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Review More Than a Tree, Kisah Pohon yang Mengajarkan Arti Kehilangan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Mal Ramai Pasang Pagar Tinggi, Benarkah Akan Terjadi Kerusuhan?

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Smartphone Sudah Bagus, Tapi Mengapa Banyak Content Creator Beralih ke Kamera?

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

3 Rekomendasi HP Terbaik untuk Fotografi Maksimal Harga 3 Juta, Memori Lapang, Megapiksel Besar

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Berapa Jumlah Anak Tangga Pembawa Hoki Menurut Feng Shui? Ini Hitungannya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

Kasus Komentar Nirempati ke Pasien BPJS Meluas, Perawat RSA UGM Diperiksa Tim Etik dan Hukum

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Build Hero Gord Tersakit di MLBB, Biar Winrate Naik Signifikan!

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Rupiah Rp18.000 Diam-Diam Memangkas Laba Emiten

Rupiah Rp18.000 Diam-Diam Memangkas Laba Emiten

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:55 WIB

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

CKG 2026 Temukan 1 Juta Kasus Hipertensi Baru pada Peserta yang Tahun Lalu Dinyatakan Sehat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Bebas Bahan Iritan, 4 Pilihan Body Lotion Fragrance-Free untuk Kulit Eksim

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:50 WIB

×