Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 19 Maret 2018 | 14:12 WIB
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Para tersangka kasus tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) ATM saat rilis di Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Polisi kembali meringkus satu pelaku dari sindikat pembobolan uang nasabah di 64 negara melalui modus skimming. Pelaku yang diringkus yakni seorang warga negara Bulgaria berinisial BKV (46).

"Tersangka ada penambahan satu. Asal luar negeri, Eropa timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).

Dalam menjalankan aksinya, BKV disebut berperan menggasak uang nasabah di beberapa ATM. Warga negara asing itu ditangkap saat menginap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018) kemarin.

Terkait penangkapan tersebut, polisi akan menjelaskan secara rinci melalui rilis yang akan dilaksanakan siang ini.

"Nanti (lengkapnya) kami rilis," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah meringkus lima tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming.

Kelima tersangka di antaranya yakni tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan WNI berinisial MK (29).

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.

Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BRI: Duit Raib Akibat Pencurian Data Nasabah Tak Sampai Rp1 M

BRI: Duit Raib Akibat Pencurian Data Nasabah Tak Sampai Rp1 M

Bisnis | Senin, 19 Maret 2018 | 03:15 WIB

Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan

Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 11:22 WIB

Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol

Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 11:12 WIB

Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming

Polisi Bekuk 4 WNA dan 1 WNI Pembobol 64 Bank Lewat Skimming

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:00 WIB

Nenek Candri Cari Dalang Dibalik Tuduhan Aniaya 5 Anak Adopsinya

Nenek Candri Cari Dalang Dibalik Tuduhan Aniaya 5 Anak Adopsinya

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 00:32 WIB

Terkini

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB