"Itu tidak boleh memperjualbelikan benih lobster. Kalaupun menjual itu ada batas minimal berat lobsternya, minimal beratnya 200 gram per ekor," jelasnya.
Dedy mengatakan kalaupun nelayan yang melaut kemudian mendapatkan lobster dengan ukuran di bawah 200 gram, maka nelayan itu harus melepaskan hasil tangkapannya ke laut.
"Untuk jenis lobster ini memang budidaya pun tidak boleh dan harus benar-benar hidup di laut," tutupnya. (Aminuddin)
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi (baju putih) dan Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti benih lobster dalam kantong plastik di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018). (Aminuddin)