Cerita Perjalanan TKI Zaini Hingga Akhirnya Dipancung

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 20 Maret 2018 | 07:45 WIB
Cerita Perjalanan TKI Zaini Hingga Akhirnya Dipancung
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi pancung terhadap Tenaga Kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 11.30 waktu Mekkah atau 15.30 WIB.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menceritakan awal mula Zaini sebelum dipancung.

Lalu mengatakan Zaini merupakan WNI asal Bangkalan Madura yang bekerja menjadi supir di Arab Saudi pada tahun 1992. Kemudian pada Tahun 1996, Misrin kembali ke Indonesia dan kembali bekerja di Arab Saudi di tahun yang sama.

"Zaini Misrin berangkat ke Arab Saudi tahun 1992 untuk bekerja sebagai supir pribadi, kemudian kembali ke Indonesia. Pada tahun 1996 berangkat untuk kedua kalinya dan bekerja pada majikan yang sama sampai terjadinya peristiwa pada 13 Juli 2004," ujar Lalu dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Pada 13 Juli 2004, Zaini ditangkap polisi Arab Saudi dengan tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Setelah melalui persidangan selama 4 tahun, Zaini akhirnya divonis hukuman mati 17 November 2008. Pengacara pun mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

"Sejak 2004 sampai 2008, yaitu November 2008 Mahkamah Umum Mekah menetapkan keputusan hukuman mati Qisas bagi Zaini Misrin. Setelah menerima putusan tersebut, pengacara Zaini mengajukan banding kemudian dilanjutkan Kasasi baik di peradilan banding dan Kasasi memperkuat putusan yang pengadilan sebelumnya," kata dia.

Lalu menuturkan Pemerintah Indonesia melalui Pengacara Zaini telah mengajukan Pengajuan Kembali atas kasus yang menimpa Zaini.

"Sejak 2008 tersebut setidaknya sudah dua kali pemerintah lewat pengacara Zaini Misrin mengajukan PK yaitu awal 2017 dan terakhir Januari 2018," kata dia.

baca juga

Tak hanya itu, kata Lalu sejak 2004, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia telah melakukan upaya pembebasan terhadap Zaini dan telah mengunjungi Zaini sebanyak 40 kali di tahanan.

"Sejak 2011 kami sudah menunjuk dua pengacara tahun 2011 sampai 2016, kemudian pengacara kedua yang sampai saat ini masih jadi pengacara Zaini 2016 sampai 2018. Kami juga sudah fasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi tiga kali. Satu kali di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali di era presiden Joko Widodo," kata Lalu.

Kata Lalu, dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 42 nota diplomatik atau surat yang dikirimkan KJRI di Jeddah dan KBRI di Riyadh kepada Pemerintah Arab Saudi.

Ia juga mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sebanyak tiga kali, agar kasus hukuman mati terhadap Zaini ditinjau kembali.

"Setidaknya dalam kurun waktu tersebut sudah 42 diplomatik atau surat yang dikirimkan baik oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh maupun surat pribadi Dubes kita kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun pejabat tinggi di pemerintahan Arab Saudi," ucap Lalu.

"Presiden RI setidaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi sebanyak tiga kali, satu kali era SBY dan dua kali di era Jokowi. Sekurang-kurangnya juga tiga kali isu Zaini Misrin ini diangkat oleh presiden dalam pertemuan empat mata dengan Raja Saudi Arabia. Menlu Indonesia juga tiga kali angkat masalah ini dengan Menlu Saudi Arabia," sambungnya.

Karenanya Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.

"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ucap Lalu.

Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.

Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini

Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini

News | Senin, 19 Maret 2018 | 22:05 WIB

TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi

TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi

News | Senin, 19 Maret 2018 | 17:31 WIB

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak  Kirim Surat Protes

Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes

News | Senin, 19 Maret 2018 | 15:35 WIB

DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks

DPR Khawatir TKI Zaini Misrin Dipancung Arab Saudi Cuma Hoaks

News | Senin, 19 Maret 2018 | 14:01 WIB

Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi

Kisah Zaini Misrin, TKI yang Dipancung di Arab Saudi

News | Senin, 19 Maret 2018 | 13:06 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×