Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Selasa, 20 Maret 2018 | 17:24 WIB
Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (shutterstock)

Suara.com - Enam terdakwa persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (20/3/2018).

Sidang yang digelar di ruang 5 tersebut dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada enam terdakwa terhadap RA dan MA. Mereka menelanjangi RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.

Dalam pembacaa tuntutan tersebut masing-masing terdakwa persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan. Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan tuntutan 4 tahun penjara dengan pasal pronografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan). Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," katanya.

Persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak Rt dan Rw setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.

Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.

Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Sidang Tuntutan

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI