Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 17:24 WIB
Penelanjang Sejoli di Tangerang Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (shutterstock)

Suara.com - Enam terdakwa persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (20/3/2018).

Sidang yang digelar di ruang 5 tersebut dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada enam terdakwa terhadap RA dan MA. Mereka menelanjangi RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.

Dalam pembacaa tuntutan tersebut masing-masing terdakwa persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan. Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan tuntutan 4 tahun penjara dengan pasal pronografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.

Pada pembacaan tuntutan tersebut, para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan). Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," katanya.

Persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak Rt dan Rw setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.

Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.

Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejoli Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Sidang Tuntutan

Sejoli Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Sidang Tuntutan

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 15:50 WIB

59 Ribu Warga Tangerang Terancam Tak Ikut Pilkada 2018

59 Ribu Warga Tangerang Terancam Tak Ikut Pilkada 2018

News | Senin, 19 Maret 2018 | 19:08 WIB

Perjalanan Tju Ji Hin, 6 Tahun Bebas Edarkan Ciu di Tangerang

Perjalanan Tju Ji Hin, 6 Tahun Bebas Edarkan Ciu di Tangerang

News | Senin, 19 Maret 2018 | 18:55 WIB

Hapus Foto Patung Dewi Venus Telanjang, Facebook Mohon Maaf

Hapus Foto Patung Dewi Venus Telanjang, Facebook Mohon Maaf

Tekno | Jum'at, 02 Maret 2018 | 18:02 WIB

Ada yang Janggal dengan Perempuan Ini, Coba Perhatikan

Ada yang Janggal dengan Perempuan Ini, Coba Perhatikan

Lifestyle | Minggu, 25 Februari 2018 | 20:15 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB