Protes ke Anies, Pendemo Perempuan Mandi Bareng di Balai Kota

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Kamis, 22 Maret 2018 | 13:14 WIB
Protes ke Anies, Pendemo Perempuan Mandi Bareng di Balai Kota
Pendemo Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi mandi bareng di Balai Kota, Kamis (22/3/2018). (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Memperingati Hari Air Sedunia, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi mandi bareng di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3/2018). Kebanyakan yang mandi perempuan.

Aksi mandi bareng di Bali Kota ini sebagai bentuk protes terhadap ‎Pemerintah DKI Jakarta yang melakukan swastanisasi air.

Pengamatan Suara.com di lokasi, massa aksi yang didominasi oleh perempuan ini membawa beberapa jerigen berisi air. Beberapa di antaranya terdapat laki-laki.

Mereka mengguyur sekujur badannya dengan air dari jerigen tersebut. Kemudian beberapa di antaranya secara bergantian berorasi, menyampaikan tuntutan mereka.

‎Sigit Budiono dari KRUHA mengatakan, koalisi menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung No 31/Pdt/2017 yang telah memutus terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA juga memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta dan mengembalikan pengelolaan air minum kepada publik.

"Swastanisasi yang dilakukan telah merugikan rakyat Jakarta dalam mendapatkan pemenuhan hak atas air. Sehingga air menjadi mahal dan sulit didapatkan masyarakat miskin," kata Sigit.

Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.

Konstitusi menyatakan negara harus memenuhi hak rakyat atas air dan akses terhadap air adalah salah satu hak asasi yang harus ditegakkan.

baca juga

"Tindakan Pemprov DKI dan PAM Jaya yang merestrukturisasi kerjasama dengan dua perusahaan swasta asing (Aerta dan Palyja) dari pada melayani kepentingan utama publik merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MA dan tidak menghormati prinsip negara hukum yang telah ditetapkan UUD 1945," ujar dia.

Sementara itu, Nur Hidayah sebagai Penggugat Swastanisasi Air mendesak Pemprov DKI untuk mencabut Surat Gubernur DKI Jakarta No 3126/072 tertanggal 2 Desember 1997‎ dan memutuskan kontrak kerjasama PAM Jaya dengan Aerta dan Palyja. Kemudian Pemprov DKI dituntut untuk memastikan akses air bagi masyarakat miskin kota, khususnya perempuan dan masyarakat pesisir.

"Ubah total tata kelola air bersih dan air minum perpipaan dengan menghapus korporatisasi layanan dan menjadikannya kembali sebagai dinas atau membentuk Perumda dengan alokasi dana khusus dari APBN/D seperti alokasi dana untuk sektor pendidikan," kata dia.

Kemudian, bentuk kelembagaan dan mekanisme pengawasan pengelolaan air oleh publik. Di antara lain dengan melibatkan komunitas lokal melalui komite air lokal, yang memastikan teterwakilan perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Pernyataan Prabowo Indonesia Bubar 2030, Ini Respon Sandiaga

Soal Pernyataan Prabowo Indonesia Bubar 2030, Ini Respon Sandiaga

News | Kamis, 22 Maret 2018 | 06:06 WIB

Rencana Perombakan SKPD, Sandiaga: Tidak Ada Like and Dislike

Rencana Perombakan SKPD, Sandiaga: Tidak Ada Like and Dislike

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 22:10 WIB

Prabowo Ramalkan Indonesia Bubar 2030, Anies Geleng-Geleng Kepala

Prabowo Ramalkan Indonesia Bubar 2030, Anies Geleng-Geleng Kepala

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 20:27 WIB

Anies Baswedan: Kelurahan Bukan Kantor Pribadi Lurah!

Anies Baswedan: Kelurahan Bukan Kantor Pribadi Lurah!

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 19:45 WIB

Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli

Kaji Penutupan Jalan Jati Baru oleh Anies, Polisi Libatkan Ahli

News | Rabu, 21 Maret 2018 | 18:41 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×