Ngeri! Sepasang Kekasih Ini Selundupkan Narkoba Dalam Dubur

Rully Fauzi

Senin, 26 Maret 2018 | 22:15 WIB
Ngeri! Sepasang Kekasih Ini Selundupkan Narkoba Dalam Dubur
(foto: Suara.com/Luh Wayanti)

Suara.com - Bea Cukai Ngurah Rai meringkus pasangan kekasih asal Riau dengan inisial S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan ke dalam organ tubuh kemaluan pada 26 Maret 2018.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat mengatakan, selain dua orang itu pihaknya juga mengamankan pria berinisial AA asal Malaysia.

Dia menerangkan, bahwa AA kedapatan memiliki satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,20 gram, yang diduga narkotika jenis methamphetamine yang disembunyikan di dalam tempat pensil berwarna ungu yang terletak di dalam tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap AA, dan kemudian ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 36,25 gram.

Dan puncaknya, ditemukan lagi satu bungkusan plastik berwarna putih berisi bubuk berwarna putih dengan berat 20,73 gram, yang juga jenis methamphetamine, yang disembunyikan di dalam dubur!

“Dia sembunyikan narkoba itu dalam duburnya. Temannya (orang Malayasia), pasangan kekasih itu juga sama menyembunyikan narkoba dalam dubur. Mereka sebelumnya sudah menjadi incaran kami,” katanya di Badung, Senin (26/3/2018).

Syarif menerangkan, petugas juga menemukan penyelundupan dalam organ tubuh S yang merupakan karyawan swasta yang menyembunyikan sediaan narkotika dalam kemasan yang berbeda-beda, yang juga disembunyikan di dalam lubang duburnya.

Syarif menambahkan, AP (24) yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama. Ya, AP menyembunyikan narkoba jenis metampethamine di dalam vaginanya!

Dia menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut diserahkan ke pihak Polda Bali untuk diproses lebih lanjut lagi. Menurut Syarif, ketiga tersangka itu telah melanggar pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

baca juga

Mereka juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Memang mereka mengaku narkoba itu dibawa kesini katanya mau diperjualbelikan," tukas Syarif.

(LUH WAYANTI)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

Prabowo Bahas Pengentasan Narkoba, BNN sampai Peneliti Merapat ke Istana

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:53 WIB

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 08:25 WIB

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:10 WIB

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:04 WIB

Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan

Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan

News | Senin, 21 September 2026 | 07:53 WIB

Jejak Kontroversi Jule sebelum Terseret Kasus Narkoba: Perselingkuhan hingga Lepas Hijab

Jejak Kontroversi Jule sebelum Terseret Kasus Narkoba: Perselingkuhan hingga Lepas Hijab

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 09:44 WIB

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

Ada Bukti Kirim di Apartemen Jakbar, Begini Alur Terlacaknya Selebgram Jule Sebelum Diciduk

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:20 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

Studi IESR: Menunda Transisi Energi Bisa Bikin Biaya Listrik ASEAN Lebih Mahal

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

Panja Resmi Dibentuk, Draf RUU Pemilu Ditarget Rampung Akhir Tahun

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:14 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Manajer Kopdes Digaji Rp8,3 Juta, Setara Profesi Software Engineer di Jakarta

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:06 WIB

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Pegawai SPPG Hendak Kerja Dini Hari, Dibegal di Jembatan Musi VI Palembang

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Novel Zero Byte: Ketika Deadline Skripsi dan Perjodohan Datang Bersamaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dimulai, Komisi II DPR Umumkan Pembentukan Panja

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:59 WIB

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

Ombudsman Sebut Polemik Lapas Cibinong Puncak Gunung Es, Minta Pembenahan Sistemik

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:56 WIB

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Cabai, Jengkol, Ayam Kompak Naik! Pedagang Warteg: Omzet Turun, Rp700 Ribu Habis Buat Sayur

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:55 WIB

×