SETARA: Sukmawati Tidak Menodakan Agama

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 04 April 2018 | 11:03 WIB
SETARA: Sukmawati Tidak Menodakan Agama
Direktur Setara Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Lembaga studi demokrasi dan hak asasi manusia SETARA Institut menilai Sukmawati Soekarnoputri tidak menodakan agama lewat puisi ‘Ibu Indonesia’nya. Puisi itu dinilai bentuk kebebasan ekspresi Sukma.

Puisi Sukmawati yang memuat kata 'azan' dan 'cadar' menjadi kontroversi. Bahkan sudah ada pihak yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas dugaan melanggar pasal penodaan agama.

Ketua SETARA Institut Hendardi menjelaskan sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat (means rea) dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.

“Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama,” jelas Hendardi dalam pernyataan persnya, Rabu (4/4/2018).

Menurut Hendardi, proses laporan penodaan agama harus dilakukan secara bertahap. Semisal dengan peringatan dan teguran.

“Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan,” kata dia.

Puisi Sukmawati dinilai sangat verbalis dan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.

“Dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senator DPD Aceh Sesalkan Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Senator DPD Aceh Sesalkan Puisi Sukmawati Soekarnoputri

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:16 WIB

SAPMA Tuduh Puisi Sukmawati Berpotensi Pecah Belah Bangsa

SAPMA Tuduh Puisi Sukmawati Berpotensi Pecah Belah Bangsa

News | Rabu, 04 April 2018 | 10:11 WIB

Ketua PB HMI Balas Puisi Sukmawati dengan Puisi tentang Toleransi

Ketua PB HMI Balas Puisi Sukmawati dengan Puisi tentang Toleransi

News | Rabu, 04 April 2018 | 06:02 WIB

Polda Metro Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Puisi Sukmawati

Polda Metro Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Puisi Sukmawati

News | Selasa, 03 April 2018 | 18:54 WIB

Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan GP Ansor Jatim ke Polisi

Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan GP Ansor Jatim ke Polisi

News | Selasa, 03 April 2018 | 18:48 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB