Suara.com - Lembaga studi demokrasi dan hak asasi manusia SETARA Institut menilai Sukmawati Soekarnoputri tidak menodakan agama lewat puisi ‘Ibu Indonesia’nya. Puisi itu dinilai bentuk kebebasan ekspresi Sukma.
Puisi Sukmawati yang memuat kata 'azan' dan 'cadar' menjadi kontroversi. Bahkan sudah ada pihak yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas dugaan melanggar pasal penodaan agama.
Ketua SETARA Institut Hendardi menjelaskan sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat (means rea) dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.
“Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama,” jelas Hendardi dalam pernyataan persnya, Rabu (4/4/2018).
Menurut Hendardi, proses laporan penodaan agama harus dilakukan secara bertahap. Semisal dengan peringatan dan teguran.
“Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan,” kata dia.
Puisi Sukmawati dinilai sangat verbalis dan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.
“Dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat,” kata dia.