Besok Ada Peraturan Baru, Bikin e-KTP Tak Sampai 1 Jam!

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 04 April 2018 | 18:33 WIB
Besok Ada Peraturan Baru, Bikin e-KTP Tak Sampai 1 Jam!
Ilustrasi KTP elektronik

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan menteri tentang waktu maksimal pembuatan KTP elektronik adalah satu hari.

Hal ini dilakukan Tjahjo untuk menjalani perintah Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas Rabu (4/4/2018) siang ini, dengan tema "Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi".

"Iya kami akan segera (buat Permendagri). Karena selama ini baru edaran dan instruksi. Untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian yang biasanya bayar, ini gratis," ujar Tjahjo di depan Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Menurut Tjahjo, pembuatan e-KTP seharusnya bisa selesai kurang dari setengah jam.

Dengan adanya payung hukum pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian di seluruh daerah diharapkan bisa selesai cepat.

"Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas (di Permendagri)," kata dia.

Tjahjo menargetkan, Permendagri tersebut bisa dikeluarkan dan dijalankan di seluruh daerah mulai pekan ini.

Ia berjanji meneken permendagri tersebut, Kamis (5/4) besok.

Tetapi, khus untuk di daerah pedalaman yang sulit jaringan daring dan listik, bakal ada pengecualian. Selain itu, Kemendagri juga belum bisa menyiapkan layanan online untuk pembuatan. Sebab, harus ada tanda tangan dan foto.

baca juga

"Jakarta itu seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya menyangkut birokrasi. Pak Presiden menyerap aspirasi, ya minta 'Pak Mendagri buat saja permendagri, supaya ada pegangan'," kata Tjahjo.

Tjahjo belum mengetahui pasal mengenai sanksi akan dituangkan ke dalam permendagri tersebut.

"Kami belum bicara itu (sanksi) dulu. Tapi ada tanggungjawab kami mendrop blanko dulu ke daerah. Kami juga minta daerah pro aktif kalau blankonya habis kontaklah ke pusat. Kan di gudang kami stok ada 1,5 juta," kata dia.

Dengan begitu, Tjahjo tidak lagi mau mendengar alasan blanko e-KTP tidak ada saat warga ingin membuat kartu identitas.

Ia menjelaskan, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencopot dan melantik Kepala Dinas Dukcapil yang lambat dalam memberikan pelayanan.

"Kalau tidak benar, bisa setiap saat kami ganti, walaupun yang memilih bupati. Besok sesditjen buat suratnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Usahakan Pemilih Pemula Bisa Nyoblos Meski Belum Ber-KTP

Mendagri Usahakan Pemilih Pemula Bisa Nyoblos Meski Belum Ber-KTP

News | Sabtu, 31 Maret 2018 | 20:11 WIB

Gerindra Sayangkan Usul Mendagri soal PKPU Pergantian Cakada TSK

Gerindra Sayangkan Usul Mendagri soal PKPU Pergantian Cakada TSK

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 14:20 WIB

SBY Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Rumahnya

SBY Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri di Rumahnya

News | Selasa, 20 Maret 2018 | 19:19 WIB

59 Ribu Warga Tangerang Terancam Tak Ikut Pilkada 2018

59 Ribu Warga Tangerang Terancam Tak Ikut Pilkada 2018

News | Senin, 19 Maret 2018 | 19:08 WIB

72 Juta KTP Elektronik Hilang? Mendagri: Hoaks

72 Juta KTP Elektronik Hilang? Mendagri: Hoaks

News | Senin, 19 Maret 2018 | 09:22 WIB

Terkini

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB

Dokter Soroti Pasien Sirosis Kurang Diperhatikan Pemerintah, Biaya Cangkok Hati Capai Rp2 Miliar

Dokter Soroti Pasien Sirosis Kurang Diperhatikan Pemerintah, Biaya Cangkok Hati Capai Rp2 Miliar

Health | Rabu, 04 November 2026 | 11:09 WIB

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian bagi UU Perlindungan Data di Tengah Abuse of Power

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian bagi UU Perlindungan Data di Tengah Abuse of Power

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:09 WIB

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:05 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:01 WIB

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB

×