Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban

Kamis, 05 April 2018 | 12:14 WIB
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti mengaku kaget saat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ingin mendapat perawatan di Rumah Sakit. Novanto berteriak untuk minta di perban.

"Bapak (Setya Novanto) tiba-tiba berteriak, kapan saya diperban? Saya kaget," kata Indri saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Kejadian tersebut bermula ketika datang ke RS Permata Hijau, lelaki yang akrab disapa Setnov tersebut tidak mendapat perawatan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Setnov langsung dibawa ke kamar inap VIP 323 lantai 3 oleh petugas keamanan dan supir ambulan.

"Datang jam 7 malam, pada saat itu saya kaget, pasien tidak diantar oleh suster. Namun yang mengangkat hanya security dan driver ambulans," kata Indri.

Menurut Indri, Setnov saat itu diam saja dan tak melontarkan kata apapun saat mendapat perawatan.

"Saya tanyakan, saya akan buka bajunya. Karena rekam jantung itu harus dibuka, tapi pasien (Setya Novanto) masih diam saja," katanya.

Indri pun mengaku tak melihat luka parah di tubuh Setnov. Dia hanya melihat luka lecet di bagian pergelangan tangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Ada luka kecil, lecet tapi tidak berdarah," jelas Indri.

Diketahui, Fredrich bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Setnov pascakecelakaan tunggal akibat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Baca Juga: Diizinkan Dokter, KPK Langsung Periksa Penampung Duit Setnov

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI