Tiga Tersangka Kasus Nasabah Fiktif PT Allianz Ditahan Polisi

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 06 April 2018 | 18:19 WIB
Tiga Tersangka Kasus Nasabah Fiktif PT Allianz Ditahan Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menahan tiga  tersangka kasus pemalsuan dokumen dengan mencatut nama nasabah PT Allianz Life Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga tersangka sudah dilakukan penahanan setelah diperiksa Direktorat Kriminal Umum.

Salah satu tersangka AL yang merupakan seorang pengacara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Polisi menyelidik kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak PT. Allianz Life Indonesia LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum 17 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan, banyak kejanggalan terkait pengajuan klaim sehingga dilakukan proses lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.

"Jadi memang ada laporan dari pihak Allianz. Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim. Bukti klaimnya diragukan keasliannya. Kami sudah lakukan penyelidikan, kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," ujar Argo.

Pengacara PT Allianz Eko Sapta Putra mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai tiga tersangka pelaku klaim asuransi palsu tersebut.

Namun, Eko belum mengetahui siapa saja dari lima tersangka yang dilakukan penahanan.

baca juga

"Sudah kami dengar seperti itu, ada 3 tersangka yang ditahan,” ujarnya.

Eko memberikan apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang profesional dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Semoga saja pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi,” harapnya.

Untuk diketahui, kasus itu membuat PT Allianz diduga mengalami kerugiaan mencapai Rp500 juta. Selain itu, perusahaan yang berpusat di Jerman tersebut juga mengalami kerugian immateril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Ditilang, Watoni Ludahi dan Lindas Kaki Polisi di Kuningan

Tolak Ditilang, Watoni Ludahi dan Lindas Kaki Polisi di Kuningan

News | Jum'at, 06 April 2018 | 13:09 WIB

Diperiksa Kasus Sukmawati, Pelapor Sebut Nama Menteri Susi

Diperiksa Kasus Sukmawati, Pelapor Sebut Nama Menteri Susi

News | Jum'at, 06 April 2018 | 07:15 WIB

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

News | Kamis, 05 April 2018 | 20:27 WIB

Polisi Ringkus 3 Penjual Miras Oplosan di Jakarta Timur

Polisi Ringkus 3 Penjual Miras Oplosan di Jakarta Timur

News | Kamis, 05 April 2018 | 15:45 WIB

Buru Pengedar Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas Khusus

Buru Pengedar Miras Oplosan, Polda Metro Bentuk Satgas Khusus

News | Kamis, 05 April 2018 | 13:20 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×