Tiga Sikap IDI Mengenai Pemberitaan Dokter Terawan

Dythia Novianty | Risna Halidi | Suara.com

Senin, 09 April 2018 | 10:47 WIB
Tiga Sikap IDI Mengenai Pemberitaan Dokter Terawan
Jumpa pers PB IDI soal kasus Dokter Triawan di Jakarta, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Risna Halidi]

Suara.com - Menyikapi kasus yang menimpa Dokter Terawan Agus Putranto, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menyampaikan tiga sikapnya melalui Siaran Berita tentang Keputusan MKEK Terhadap Dokter Terawan. Ketiga sikap tersebut adalah;

1. PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. MKEK adalah unsur di dalam IDI yang bersifat otonom berperan dan bertanggangjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. Keputusan MKEK yang bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB IDI.

2. Tindakan terapi dengan menggunakan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau lebih dikenal oleh awam dengan sebutan Brain Wash telah menimbulkan perdebatan secara terbuka dan tidak pada tempatnya di kalangan dokter. Hal ini lebih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan dokter.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2011 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, serta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Permenkes No. 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya penialain teknologi kesehatan dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

3. Berdasarkan ART IDI Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, maka PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap Dr.Dr. Terawan Agus Putranto,Sp.Rad (Dr. TAP) pada tanggal 6 April 2018.

Tiga Sikap PB IDI disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Senin, (9/4/2018) di hadapan puluhan wartawan.

Seperti diketahui, polemik mengenai metode Digital Substraction Angiography yang dipraktikkan dr. Terawan tengah menjadi kontroversi di kalangan medis karena dianggap belum terbukti secara ilmiah.

Pada 23 Maret 2018 lalu, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dr. Terawan dari keanggotan IDI karena masalah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan

SBY Buka Suara soal Metode Cuci Otak Dokter Terawan

News | Senin, 09 April 2018 | 08:53 WIB

Rekan Kerja Sebut Dokter Terawan Masih Praktik di RSPAD

Rekan Kerja Sebut Dokter Terawan Masih Praktik di RSPAD

Health | Jum'at, 06 April 2018 | 00:00 WIB

PB IDI Buka Suara soal Pemecatan Dokter Terawan

PB IDI Buka Suara soal Pemecatan Dokter Terawan

Health | Kamis, 05 April 2018 | 12:08 WIB

Dokter Terawan Dipecat IDI, KSAD Angkat Bicara

Dokter Terawan Dipecat IDI, KSAD Angkat Bicara

News | Rabu, 04 April 2018 | 20:51 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB