Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari

Iwan Supriyatna, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 09 April 2018 | 14:52 WIB
Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari
Jumpa pers terkait sengketa lahan di Pulau Pari, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya menemukan maladministrasi berdasarkan laporan Forum Peduli Pulau Pari terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu S mengatakan, temuan tersebut didapati usai Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yaitu Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak terkait yaitu Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional, Pemprov DKI, investigasi lapangan serta meminta keterangan ahli dan menelaah dokumen pelaporanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam LAHP, ada temuan maladministrasi. Ini bagian upaya supaya warga Kepulauan Seribu mendapatkan pelayanan publik," ujar Dominikus dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dominikus menuturkan, dalam temuannya Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Bahwa dalam penerbitan hak atas tanah tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 26 ayat 1, 2, 3, PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," kata dia.

Kata Dominikus, Kepala kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, telah menerbitkan 62 SHM di Pulau Pari yang menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari.

Hal tersebut kata Dominikus merupakan perbuatan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena bertentangan dengan ketentuan pasal 6,7, dan pasal 13 ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, Dominikus menuturkan Ombudsman juga menemukan maladminstrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari, yang bertentangan dengan beberapa pasal yang dilakukan Kepala kantor Pertanahan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pasal-pasal tersebut yakni pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

baca juga

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996, seharusnya kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40 tahun 1996," ucap Dominikus.

Adapun tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman perwakilan Jakarta kata Dominikus yakni meminta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan evaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari sebagai bentuk akuntabilitas BPN kepada masyarakat (pelapor) secara komprehensif.

Selanjutnya, membuat keputusan administratif terkait keabsahan proses pendaftaran tanah yang terletak di Pulau Pari terkait dengan nama-nama tercantum dimaksud yang pada saat ini memiliki sertifikat atas tanah di Pulau Pari sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terkait dengan SK pemberian SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," ucap dia.

Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan serta meminta kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan inventarisasi data warga Pulau Pari, pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:00 WIB

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:05 WIB

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:22 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×