Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
Ilustrasi persidangan. (Antara)
baca 10 detik
  • PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Ditjen AHU Kemenkumham tidak dapat diterima pada 8 Juli 2026.
  • Hakim menilai objek sengketa merupakan keputusan pengecualian yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
  • Putusan ini memperkuat status aset negara yang dikelola Pemprov Jawa Barat serta menggugurkan legitimasi hukum Perkumpulan Lyceum Kristen.

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hukum yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan "gugatan tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh PLK.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Putusan yang diumumkan melalui sistem elektronik pada Rabu (8/7/2026) tersebut menegaskan validitas langkah hukum yang diambil pemerintah.

Hakim menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai objek sengketa tersebut masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan PLK tidak memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut di ranah peradilan tata usaha negara.

Kemenangan hukum ini disambut positif oleh pihak Kemenkum yang selama ini konsisten menjaga integritas administrasi hukum badan usaha.

baca juga

Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/7/2026).

Fitra sebelumnya telah memaparkan fakta-fakta hukum mengenai status organisasi penggugat.

Berdasarkan data resmi yang tersimpan di Kemenkum, organisasi PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah untuk bertindak atas nama entitas hukum yang berhak.

Badan hukum perkumpulan tersebut tercatat sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak tahun 1984.

Fakta sejarah dan administrasi ini menjadi basis kuat bagi Kemenkum untuk meyakini bahwa status yang digunakan PLK dalam persidangan saat ini tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim TUN juga menyoroti keterkaitan perkara ini dengan putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 16:14 WIB

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:22 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

Terkini

Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran

Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves

Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan

Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:02 WIB

4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi

4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:00 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wangi Gourmand ala Toko Roti, Beri Kesan Manis yang Hangat

5 Rekomendasi Parfum Wangi Gourmand ala Toko Roti, Beri Kesan Manis yang Hangat

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:57 WIB

5 Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Usia 30 Tahun, Rawat Kulit Tetap Kencang dan Cerah

5 Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Usia 30 Tahun, Rawat Kulit Tetap Kencang dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Siaga Demo DPR! Senayan City dan Plaza Senayan Pertebal Keamanan, TNI Bakal Ikut Jaga

Siaga Demo DPR! Senayan City dan Plaza Senayan Pertebal Keamanan, TNI Bakal Ikut Jaga

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kini Bola Ada di DPR

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kini Bola Ada di DPR

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Anomali Desil Ancam Bantuan Sosial, Pemerintah Janji Lakukan Koreksi

Anomali Desil Ancam Bantuan Sosial, Pemerintah Janji Lakukan Koreksi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:47 WIB

×