Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari

Senin, 09 April 2018 | 14:52 WIB
Ada Penyalahgunaan Wewenang di Kasus Sengketa Lahan Pulau Pari
Jumpa pers terkait sengketa lahan di Pulau Pari, di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi seluruh pulau di Kepulauan Seribu termasuk aset-aset yang ada di atasnya," ucap dia.

Ombudsman juga memberikan waktu 30 hari kerja kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala kantor wilayah BPN Jakarta untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman perwakilan Jakarta.

"Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Jakarta untuk mulai melaksanakan dan melaporkan perkembangan kepada Ombudsman perwakilan Jakarta raya setiap tahapan pelaksanaanya," tandasnya.

Usai memaparkan temuan maladministrasi, Ombudsman perwakilan Jakarta menyerahkan LAHP kepada Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno dan perwakilan BPN DKI Jakarta serta Kementerian ATR.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI