"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan inventarisasi seluruh pulau di Kepulauan Seribu termasuk aset-aset yang ada di atasnya," ucap dia.
Ombudsman juga memberikan waktu 30 hari kerja kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala kantor wilayah BPN Jakarta untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman perwakilan Jakarta.
"Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Jakarta untuk mulai melaksanakan dan melaporkan perkembangan kepada Ombudsman perwakilan Jakarta raya setiap tahapan pelaksanaanya," tandasnya.
Usai memaparkan temuan maladministrasi, Ombudsman perwakilan Jakarta menyerahkan LAHP kepada Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno dan perwakilan BPN DKI Jakarta serta Kementerian ATR.