Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 09 April 2018 | 15:41 WIB
Ganjar Polisikan Pentolan FUIB karena Menuduhnya Menistakan Agama
Gubernur Jateng nonaktif Ganjar Pranowo di Kota Tegal. (suara.com/Ambar)

Suara.com - Buntut pembacaan puisi yang dibacakan cagub Jateng Ganjar Pranowo, di salah satu acara talk show stasiun televisi swasta nasional pada Maret lalu, dan dituding menghina Azan, dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri.

Melalui siaran persnya, Senin (9/4/2018), Ketua Umum FUIB Rahmat Himran menyatakan jika puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.

Penggalan puisi karya budayawan sekaligus ulama kondang Mustofa Bisri (Gus Mus), yakni 'Kau ini bagaimana Kau Bilang Tuhan Sangat dekat, Kau Sendiri yang memanggil manggilnya dengan pengeras suara setiap saat', mengandung unsur SARA. Selasa (10/4/2018) besok, Ganjar akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 13.00 WIB.

Lewat pesan berantai, FUIB mengundang semua media massa baik cetak, elektronik, maupun media online untuk bisa meliput proses pelaporan itu.

Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum paslon Ganjar Pranowo - Taj Yasin justru lebih dulu melaporkan Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3/2018). Dia melaporkan adanya fakta hukum mengandung serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Heri menjelaskan pelapor (Ketua Umum FUIB) yang menyebutkan bahwa Puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam di mana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan Penistaan Agama.

"Pak Ganjar diawal pembacaan puisi sudah menyebutkan bahwa Puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana', adalah karya dari Kyai Mustofa Bisri, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.

Dia menerangkan jika puisi itu adalah karya cipta dari Kyai Mustofa Bisri, yang diciptakan di tahun 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga Pelapor (Ketua Umum FUIB).

Fakta hukum yang ia laporkan pertama, tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

"Yang pada intinya bermaksud FUIB melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan Puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Heri menambahkan perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pernyataan Himran yang ia sebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bacakan Puisi Gus Mus, Ganjar Pranowo Dituding Rendahkan Azan

Bacakan Puisi Gus Mus, Ganjar Pranowo Dituding Rendahkan Azan

News | Minggu, 08 April 2018 | 05:36 WIB

Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati

Abaikan Seruan Ketum MUI, Alumni 212 Tetap Laporkan Sukmawati

News | Sabtu, 07 April 2018 | 05:36 WIB

Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri

Massa Anti Puisi Sukmawati Gelar Demonstrasi di Bareskrim Polri

News | Jum'at, 06 April 2018 | 14:11 WIB

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

Dua Pelapor Sukmawati ke Polda Didampingi Anak Mantan Kapolda

News | Kamis, 05 April 2018 | 20:27 WIB

Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati

Besok, Ormas Geruduk Bareskrim Demo Penistaan Agama Sukmawati

News | Kamis, 05 April 2018 | 15:56 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB