Nenek-nenek Jadi Buronan Polisi Malang karena Jadi Produsen Miras

Selasa, 10 April 2018 | 07:15 WIB
Nenek-nenek Jadi Buronan Polisi Malang karena Jadi Produsen Miras
Seorang perempuan berinisial SU yang sudah berusia 60 tahun menjadi buronan Mapolres Malang karena diduga pemilik produsen minuman keras (Miras) jenis Trobas. (Dok TimesIndonesia)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial SU yang sudah berusia 60 tahun menjadi buronan Mapolres Malang karena diduga pemilik produsen minuman keras (Miras) jenis Trobas. Nenek-nenek itu warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kebun kopi di desa tersebut ada kegiatan pembuatan minuman keras jenis trobas.

Minuman trobas ini dibuat dari ketan hitam yang diragi. Setelah beberapa hari mengalami fermentasi, bahan yang sudah berubah menjadi tape itu disuling.

Hasil sulingan itulah yang kemudian menjadi minuman beralkohol dan selanjuta dijual bebas kepada konsumen.

Sayangnya, ketika tim dari Polres Malang yang dipimpin Wakapolres, Kompol Decky Hermansyah mendatangi TKP, tidak mendapati pemiliknya. Diduga wanita ini bersembunyi tatkala polisi mendatangi lokasi pembuatan trobas itu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada TIMES Indonesia (jaringan suara.com), Senin (9/4/2018) malam menyatakan pemilik pabrik itu masih dalam pencarian.

"Kami memang akan terus melakukan razia tempat pembuatan minuman keras agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi ini menjelang Pilgub, kami ingin Kabupaten Malang kondusif," katanya.

Meski tidak berhasil mengamankan tersangka, namun polisi menyita 45 drum plastik besar warna merah, sebuah mesin pengolah tepung atau ragi, sebuah dandang alat penyulingan, dua buah tabung gas elpiko 3 kilogram beserta regulatornya, serta dua karung kecil gula seberat 8 kilogram.

Memproduksi minuman keras ilegal ink ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Polres Malang menerapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasl 62 jo ps 8 ayat 1 huruf a UU No 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 Sub ps 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: 20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung

SU sudah terbukti memproduksi Miras jenis Trobas. Dari itu, Kapolres Malang meminta SU untuk tidak bersembunyi, menjadi DPO atau melarikan diri untuk kepentingan penyidikan. "Menyerahkan diri juga lebih baik, karena itu demi keamanan dia sendiri," tegasnya.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman timesindonesia.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI