Nenek-nenek Jadi Buronan Polisi Malang karena Jadi Produsen Miras

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 April 2018 | 07:15 WIB
Nenek-nenek Jadi Buronan Polisi Malang karena Jadi Produsen Miras
Seorang perempuan berinisial SU yang sudah berusia 60 tahun menjadi buronan Mapolres Malang karena diduga pemilik produsen minuman keras (Miras) jenis Trobas. (Dok TimesIndonesia)

Suara.com - Seorang perempuan berinisial SU yang sudah berusia 60 tahun menjadi buronan Mapolres Malang karena diduga pemilik produsen minuman keras (Miras) jenis Trobas. Nenek-nenek itu warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kebun kopi di desa tersebut ada kegiatan pembuatan minuman keras jenis trobas.

Minuman trobas ini dibuat dari ketan hitam yang diragi. Setelah beberapa hari mengalami fermentasi, bahan yang sudah berubah menjadi tape itu disuling.

Hasil sulingan itulah yang kemudian menjadi minuman beralkohol dan selanjuta dijual bebas kepada konsumen.

Sayangnya, ketika tim dari Polres Malang yang dipimpin Wakapolres, Kompol Decky Hermansyah mendatangi TKP, tidak mendapati pemiliknya. Diduga wanita ini bersembunyi tatkala polisi mendatangi lokasi pembuatan trobas itu.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, kepada TIMES Indonesia (jaringan suara.com), Senin (9/4/2018) malam menyatakan pemilik pabrik itu masih dalam pencarian.

"Kami memang akan terus melakukan razia tempat pembuatan minuman keras agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi ini menjelang Pilgub, kami ingin Kabupaten Malang kondusif," katanya.

Meski tidak berhasil mengamankan tersangka, namun polisi menyita 45 drum plastik besar warna merah, sebuah mesin pengolah tepung atau ragi, sebuah dandang alat penyulingan, dua buah tabung gas elpiko 3 kilogram beserta regulatornya, serta dua karung kecil gula seberat 8 kilogram.

Memproduksi minuman keras ilegal ink ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Polres Malang menerapkan pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasl 62 jo ps 8 ayat 1 huruf a UU No 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 Sub ps 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

baca juga

SU sudah terbukti memproduksi Miras jenis Trobas. Dari itu, Kapolres Malang meminta SU untuk tidak bersembunyi, menjadi DPO atau melarikan diri untuk kepentingan penyidikan. "Menyerahkan diri juga lebih baik, karena itu demi keamanan dia sendiri," tegasnya.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman timesindonesia.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung

20 Orang Tewas, Polisi Tangkap 2 Penjual Miras Oplosan di Bandung

News | Senin, 09 April 2018 | 20:12 WIB

20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum

20 Orang Tewas, Miras Oplosan Bandung Bikin Ingin Terus Minum

News | Senin, 09 April 2018 | 17:28 WIB

20 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Ginseng di Bandung

20 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan Ginseng di Bandung

News | Senin, 09 April 2018 | 15:24 WIB

11 Orang Tewas Akibat Miras, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

11 Orang Tewas Akibat Miras, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

News | Senin, 09 April 2018 | 07:47 WIB

Polisi Bawa Cairan Miras Oplosan dan Muntahan Korban ke Puslabfor

Polisi Bawa Cairan Miras Oplosan dan Muntahan Korban ke Puslabfor

News | Kamis, 05 April 2018 | 19:03 WIB

Terkini

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:31 WIB

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:30 WIB

×