Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 10 April 2018 | 11:38 WIB
Puluhan Kader Partai IDAMAN Temani Rhoma Irama di Putusan PTUN
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). (suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan Partai Idaman (Islam Aman Damai) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibacakan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/4/2018). Sidang tersebut dihadiri oleh ketua umum Rhoma Irama serta sekjen Partai Idaman Ramdan Syah.

Selain Rhoma Irama, terpantau puluhan anggota dan simpatisan Partai Idaman memenuhi area ruang sidang. Sedangkan dari pihak KPU diwakili oleh Komisioner KPU Hasim Asyari serta anggota KPU lainnya.

Sidang bernomor 53/d/sppu/ptun.jkt dimulai dengan pembacaan 50 saksi oleh Ketua Hakim M. Arief Pratomo. Namun hakim hanya membaca biodata saksi tanpa membacakan pendapat ahli dikarenakan jumlah saksi yang terlalu banyak.

Sidang putusan kali ini menjadi penentuan bagi Partai Idaman untuk dapat berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua DPW Partai Idaman DKI Jakarta, Kusmanto mengharapkan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang sudah dibawa oleh Partai Idaman dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman.

"Hakim betul-betul melihat fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan oleh kami. Di mana memang secara materi dari sidang sebelumnya sudah disampaikan sebelumnya dan bisa menerima gugatan dari Partai Idaman," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Idaman sudah pernah kalah dalam sidang adjudikasi di Bawaslu. Putusan sidang tersebut menyatakan Partai Idaman gagal lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (2019). Hal itu disebabkan Bawaslu melihat Partai Idaman tidak memenuhi syarat administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak

Rhoma Irama Lapor ke Tuhan Jika Gugatan Idaman di PTUN Ditolak

News | Selasa, 10 April 2018 | 10:27 WIB

Rhoma Irama Tak Diteror Sebelum Studionya Ditembak, Tapi...

Rhoma Irama Tak Diteror Sebelum Studionya Ditembak, Tapi...

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 14:38 WIB

Polisi: Penembakan Studio Rhoma Irama Bukan Aksi Teroris

Polisi: Penembakan Studio Rhoma Irama Bukan Aksi Teroris

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 14:25 WIB

Detik-detik Penemuan Peluru Bekas Tembakan di Studio Rhoma

Detik-detik Penemuan Peluru Bekas Tembakan di Studio Rhoma

News | Senin, 05 Maret 2018 | 16:24 WIB

Saksi Penembakan Studio Rhoma Irama Mendengar Bunyi Letusan

Saksi Penembakan Studio Rhoma Irama Mendengar Bunyi Letusan

News | Senin, 05 Maret 2018 | 15:02 WIB

Terkini

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB