Array

Jaksa KPK Tegas Menolak Pledoi Setya Novanto

Jum'at, 13 April 2018 | 18:15 WIB
Jaksa KPK Tegas Menolak Pledoi Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dan juga yang dibaca oleh tim kuasa hukumnya.

Hal itu setelah jaksa KPK mendengar seluruh isi pledoi yang dibacakan di dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI itu.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata Jaksa Hariawan Agusti di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Menurut jaksa, bukti pemeriksaan Johanes Marliem dari FBI telah disampaikan di persidangan. Sehingga seluruh bukti KPK telah dibuka di hadapan majelis hakim.

"Seluruh bukti KPK dengan biro investigasi AS. perintah pengadilan distrik California, permintaan KPK resmi. Seluruh tindakan resmi untuk dapatkan bukti, resmi perintah pengadilan Amerika," katanya.

Sementara itu, jaksa KPK Abdul Basir juga menegaskan kalau pledoi yang dibacakan Novanto secara tegas untuk ditolak.

"Poin terdakwa mengenai aliran uang USD2 juta, tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi sebenarnya dibuktikan bahwa saham itu fiktif, karena dari rekening itu tidak ada pembelian saham itu," kata Basir

Akan tetapi, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, masih mempermasalahkan terkait Johanes Marliem berdasar pada keterangan pers Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Namun, jaksa KPK tetap pada tuntutannya.

"Yang berkenaan dengan Aris Budiman, mengatakan pemeriksaan terhadap Marliem tidak pernah dilakukan KPK. Jadi kalau benar bahwa ada pemeriksaan FBI, sependek pengetahuan kami di Amerika Serikat setiap keterangan saksi atau tersangka harus diuji kebenarannya di pengadilan Amerika. Kalau tidak diuji tidak akan pernah dipertimbangkan pengadilan," kata Maqdir.

Baca Juga: Kutip Ucapan Aris Budiman, Pengacara Setnov: KPK Tak Profesional

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI