Baper, Buruh Swalayan Perkosa Mantan Pacar di Rumah Kosong

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 14 April 2018 | 11:28 WIB
Baper, Buruh Swalayan Perkosa Mantan Pacar di Rumah Kosong
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang lelaki 21 tahun, R diduga memperkosa mantan pacarnya, FM (21). Ia pun diringkus Polsek Gunugn Kijang.

FM mengaku diperkosa berkali-kali setelah dianiaya seorang warga Kecamatan Toapaya itu. Mantan pacarnya selama ini bekerja di sebuah swalayan di Bintan. R pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 17 tahun penjara.

Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong dekat Jalan Bukit Indah.

"Pelaku sedang disulut api cemburu. Namun tidak jelas apa yang dicemburuinya sehingga nekat melakukan aksi keji itu," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning di kantornya, Jumat (13/4/2018).

Dari hasil penyelidikannya, aksi itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari tempat kerjanya, Jumat (6/4/2018) malam. Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.

Sebelum kejadian, korban sempat menolak berbicara dengan pelaku. Lantas korban meninggalkan pelaku di swalayan itu menuju ke rumahnya di Gunung Kijang. Namun belum sampai di rumah, kendaraan korban dicegat oleh pelaku. Lalu pelaku memaksa korban mengikutinya dengan alasan tidak ingin terjadi keributan di jalanan.

"Korban bersedia diajak pelaku. Mereka pergi ke sebuah rumah kosong. Di sana pelaku mendorong tubuh mungil korban sampai terjatuh, juga menendang kaki korban," jelasnya.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika korban menolak melakukan hubungan badan. Usai mendapatkan perlakuan bejat itu, korbanpun berupaya kabur. Nahasnya pelaku berhasil mengejar dan memukul kepala bagian belakang korban.

"Karena dipukul, korban langsung pingsan. Pelaku akhirnya membawa korban ke rumahnya," katanya.

Ketika korban sadarkan diri, barulah pelaku mengantarkannya pulang ke rumah. Peristiwa memilukan ini pun diketahui oleh keluarga korban. Sehingga pelaku dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya menganiaya dan memperkosa korban.

"Saat kita terima laporan, pelaku langsung kita bekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan ancaman kurungan minimal 17 tahun penjara," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang didapatinya, pelaku dan korban telah berpacaran selama 8 bulan. Selama merajut hubungan asamara itu, korban selalu mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. Akibat tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya korbanpun memutuskan hubungan asmaranya. Namun pelaku tidak menerimanya sehingga membuat sebuah rencana jahat kepada korban.

Saat dalam perjalanan pulang itulah pelaku mencegat korban dan meminta korban ikut berboncengan bersamanya. Kemudian korban dibawah ke arah Jalan Bukit Indah, Batu 24 lalu di turunkan dekat rumah kosong.

Di sanalah korban dipukul berkali-kali dan dilecehkan, korban memberikan perlawanan dengan memberontaknya. Lalu, melarikan diri keluar dari lokasi kejadian.

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Batamnews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar

Diperkosa Pacar, Santri Ditemukan Telanjang Terbungkus Tikar

News | Jum'at, 13 April 2018 | 20:25 WIB

Hari Kedua UNBK, Internet Lelet Sebabkan Ujian Molor 2 Jam

Hari Kedua UNBK, Internet Lelet Sebabkan Ujian Molor 2 Jam

News | Selasa, 03 April 2018 | 09:33 WIB

Lagi Ngerumpi di Jembatan, Nur Tewas Terjatuh saat Mau Kencing

Lagi Ngerumpi di Jembatan, Nur Tewas Terjatuh saat Mau Kencing

News | Rabu, 28 Maret 2018 | 10:42 WIB

Ibu Kos Dapat SMS Misterius, Amel Tewas di Balik Selimut

Ibu Kos Dapat SMS Misterius, Amel Tewas di Balik Selimut

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 10:08 WIB

Cemburu, Erpan Aniaya dan Perkosa Pacar Sampai Terluka Parah

Cemburu, Erpan Aniaya dan Perkosa Pacar Sampai Terluka Parah

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 13:39 WIB

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB