Array

Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut dan Susi

Senin, 16 April 2018 | 19:34 WIB
Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut dan Susi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor PDI Perjuangan, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (8/4/2018). (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan perihal kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Polisi juga memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, pemeriksaan Luhut tak dilakukan di Polda Metro Jaya. Penyidik yang mendatangi Luhut di kantornya beberapa waktu lalu.

"Penyidik yang datang (ke kantor Luhut) karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018)

Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi. Terkait moratorium itu, Luhut pernah mengeluarkan surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu.

"Reklamasi itu kan sifatnya umum ya, kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," kata dia

Selain Luhut, kata Adi polisi juga sudah memintai keterangan Menteri Susi.

"Sudah, sudah semua (termasuk Menteri Susi)," kata dia.

Setelah memeriksa dua menteri tersebut, polisi berencana memanggil PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi di Pulau C dan D untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.

"Iya, harus dipanggil," katanya.

Namun, Adi tak menjelaskan kapan pemeriksan pihak pengembangan reklamasi itu kembali dilakukan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kelola Lahan Proyek Hasil Reklamasi

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah pernah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut..

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI