Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Selasa, 17 April 2018 | 17:21 WIB
Pengawasan Tak Maksimal, Kemenag Mengaku Kecolongan Abu Tours
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengikuti saran Ombudsman RI terkait upaya perbaikan sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menyusul adanya kasus PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours) yang diduga menyelewengkan dana puluhan ribu calon jamaah umroh senilai Rp1,8 triliun.

Menurut Lukman, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan ibadah umroh agar efektif kedepannya.

"Karenananya kami di kemenag melakukan dua langkah besar. Pertama melakukan revisi regulasi karena praktek-praktek Abu Tours dan beberapa yang lain itu masalah-masalah yang muncul, karena ketika itu belum didukung regulasi yang memadai," kata Lukman di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

"Kemudian ada kekosongan hukum. Kemudian tindakan pencegahan atau pengawasan yang kami lakukan itu tidak bisa maksimal," Lukman menambahkan.

Lukman menjelaskan, pengawasan yang kurang maksimal dari Kementerian Agama, salah satunya terkait travel perjalanan umroh yang melakukan promo umroh bagi jamaah yang terlalu murah untuk menarik minat jamaah.

"Contohnya, faktor penyebabnya karena berjamurnya promo harga begitu murah. Jadi antar PPIU, jor-joran semurah mungkin dengan memberikan bonus ke orang-orang yang disebut agen itu yang jumlahnya kami tidak ketahui, karena memang mereka tidak terdata secara resmi sebagai agen PPIU itu," kata Lukman.

Menurut Lukman, sistem pemasaran yang dilakukan jasa travel umroh yang menawarkan harga promo yang cukup murah tidak memiliki batasan.

"Jadi sistem marketing seperti ini dengan menetapkan harga promo tidak ada batasan harga ketika itu. Belum bisa kami tindak karena belum ada regulasi yang bisa jadi alas bagi kami untuk menindak," ujar Lukman.

Maka dari itu, Kementerian Agama telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.

baca juga

PMA nomor 8 Tahun 2018, memperketat jadwal pemberangkatan jamaah umroh dan mengatur penggunaan biaya yang telah didaftarkan calon jamaah ke biro travel, paling lambat enam bulan setelah mendaftar harus diberangkatkan.

"Setelah kami sadari praktek itu sangat merugikan korban, jadi PMA yang kami revisi salah satunya menetapkan harga referensi. Setiap biro travel PPIU harus membuat surat perjanjian tertulis terkait standar minimum pelayanan yang harus didapat untuk umroh," kata Lukman.

Lukman mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang membantu Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan umroh.

"Inilah cara yang kami lakukan. Saya Menag mengapresiasi Ombudsman RI," ujar Lukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi

Liks | Senin, 20 April 2026 | 14:25 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:43 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×