KPK Limpahkan Berkas Tersangka BLBI Syafruddin ke Penuntutan

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 18 April 2018 | 13:25 WIB
KPK Limpahkan Berkas Tersangka BLBI Syafruddin ke Penuntutan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung ke tahap penuntutan. Syafruddin sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terjerat dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Naaional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Penyidik hari ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT kepada penuntut umum (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sebelum melimpahkannya ke penuntutan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk tersangka SAT," katanya.

Unsur-unsur saksi yang telah diperiksa adalah staf, direksi dan komisaris PT Gajah Tunggal, pengacara, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, notari, Ketua KKSK, pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, tim bantuan hukum, Staf Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan, dan Wiraswasta/Swasta lainnya.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," tutup Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin diduga orang yang mengusulkan sehingga disetujui oleh KKSK terkait perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Selanjutnya dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Terhadap obligor dari BDNI, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus ini. Hanya saja, pasutri yang kini telah menetap Singapura itu memilih tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Terus Mendalami Kasus Korupsi Gedung Kampus IPDN Sumbar

KPK Terus Mendalami Kasus Korupsi Gedung Kampus IPDN Sumbar

News | Rabu, 18 April 2018 | 07:42 WIB

KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI

KPK Segera Lakukan Penuntutan Pada Tersangka Kasus BLBI

News | Rabu, 18 April 2018 | 07:37 WIB

Masa Penahanan Wali Kota Malang Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Wali Kota Malang Diperpanjang 40 Hari

News | Selasa, 17 April 2018 | 23:45 WIB

KPK Dampingi Polda Sulsel Gelar Tiga Perkara Korupsi

KPK Dampingi Polda Sulsel Gelar Tiga Perkara Korupsi

News | Selasa, 17 April 2018 | 23:09 WIB

KPK Bantah Langgar HAM dalam Penangkapan Eks Wali Kota Kendari

KPK Bantah Langgar HAM dalam Penangkapan Eks Wali Kota Kendari

News | Selasa, 17 April 2018 | 22:39 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB