Suara.com - Tiga pasangan suami istri pelaku pesta seks bertukaran pasangan (swinger), yang keseluruhan berjumlah 6 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, setelah digerebek pada Senin (16/4) malam, hanya satu dari keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kekinian, semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata "Semua tiga pasutri jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (18/4/2018).
Keenam pelaku itu ialah THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
THD, pelaku yang kali pertama ditetapkan sebagai tersangka, mengakui menjadi inisiator pembuatan komunitas “Sparkling”, yang menjadi medium informasi pertukarangan pasangan.
“Sudah sejak 2013 saya buat komunitasnya. Kami berkomunikasi melalui WhatsApp, dan akun Twitter khusus,” tuturnya.
Namun, sejak tiga tahun silam, ini kali ketiga dirinya menggelar pesta seks dengan sesama pasutri swinger.
“Kami mengadakan pesta di tempat berbeda-beda. Selalu berpindah-pindah. Pernah di hotel kawasan Tretes. Tapi, dalam setiap pertemuan, tidak semua anggota grup yang ikut,” terangnya.
Ia mengatakan, anggota grupnya berasal dari banyak daerah, terutama di Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Tuban.
Baca Juga: Prabowo Bertarung di Pilpres 2019, Poros Ketiga Sulit Terwujud
Lari ke Kamar Mandi
Aktivitas swinger THD dan rekan-rekannya di penginapan Wringin Anom Inn, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa timur, Senin (16/4) malam, ternyata terekam kamera pengawas.
Pengelola penginapan tersebut, Totok Wahyu Widiarto, mengakui semua sudut penginapannya dipasangkan kamera pengawas alias CCTV, sehingga bisa merekam semua tamu mereka.
“Kami memasang kamera pengawas untuk memudahkan pengawasan di 39 kamar. Kami memang sedang memperbaiki citra penginapan. Jadi, setiap detik aktivitas tiga pasangan itu terekam,” tuturnya.
Totok menuturkan, video yang merekam aktivitas tiga pasutri itu masih disimpannya karena belum diminta oleh penyidik kepolisian sebagai barang bukti.
Namun, ia memastikan bakal memberikan semua video tersebut ke polisi jika dibutuhkan untuk keperluan dalam penyidikan maupun pengadilan.