Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 19 April 2018 | 15:50 WIB
Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengakui tak lagi pernah diperiksa di Polda Metro Jaya, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemufakatan makar.

Pemeriksaan sebagai tersangka itu tak lagi pernah dijalani Sri Bintang setelah penahanannya ditangguhkan pihak kepolisian.

"Sejauh ini tidak (pernah diperiksa)," kata Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).

Sri Bintang juga mengakui telah menyobek surat wajib lapor sebagai salah satu syarat, yang harus dijalani tersangka non-tahanan.

"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap senin dan Kamis," kata SBP.

Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengakui telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar 

"Saya tidak pernah mau lari,  tidak pernah merusak bukti,  rumah saya sudah digeledah oleh polisi," katanya.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar pada medio April 2017 lalu.

Alasan penangguhan itu dikabulkan, karena alasan kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

baca juga

Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.

Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.

Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi 4 November 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa

Dilaporkan Polisi, Sri Bintang Bantah Menyinggung Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 15:29 WIB

Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan

Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan

News | Kamis, 19 April 2018 | 13:21 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

Polisi Periksa Sri Bintang soal Ucapan Keraguan Muslim Tionghoa

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:50 WIB

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas Terkait Ujaran Kebencian

News | Kamis, 19 April 2018 | 11:38 WIB

Ngaku Pensiunan Tentara AS, WN Nigeria Ajak Pacar Menipu Dian

Ngaku Pensiunan Tentara AS, WN Nigeria Ajak Pacar Menipu Dian

News | Rabu, 18 April 2018 | 19:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×