Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 14:47 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun  penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.

"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.

"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.

Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.

"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.

Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.

"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.

baca juga

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.

Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.

Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.

Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

News | Selasa, 24 April 2018 | 13:17 WIB

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

News | Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB

Terkini

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Cara Dapat Diskon Tiket Festival Mbois 2026 dari BRI

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Wajah Auto Mulus! 5 Dark Spot Correcting Serum Ampuh Samarkan Noda Hitam

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:00 WIB

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Kerajaan Bisnis Haji Isam, dari Perusahaan Batu Bara dan Sawit hingga Pabrik Gula

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Berharap Seri, Hull City Justru Bikin MU Kalah dan Putus Rekor 52 Tahun

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52 WIB

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

24 Agustus 2026 Libur Bursa atau Tidak, Ini Kepastian Resmi saat Maulid Nabi

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:51 WIB

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

BNI Hadirkan wondrZ, Dorong Anak dan Remaja Belajar Mengelola Keuangan Sejak Dini

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Kembalikan Rp92 Juta ke Pelanggan, Kurir Syarif Dapat Renovasi Rumah Dari SPX

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung

Lampung | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:34 WIB

×