Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 14:47 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Belum Mau Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Suara.com - Setya Novanto dan kuasa hukumnya belum menentukan sikap, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dirinya 15 tahun  penjara karena bersalah dalam kasus korupsi dana proyek KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).

Dalam persidangan, Setnov menyampaikan kepada majelis hakim sedang berpikir, menimbang untuk menerima atau menolak vonis tersebut dengan mengajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi.

"Tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," kata Setnov menanggapi vonis hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendengar tanggapan dan upaya hukum dari Setnov, Hakim Yanto memberi peringatakan kepad Setnov.

"Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukkan sikap, maka dianggap menerima putusan," kata Hakim Yanto.

Sama dengan Setnov, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum merespons vonis yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan mereka.

"Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Abdul Basir.

Setelah mendengar keterangan kedua pihak, hakim Yanto menutup sidang.

"Terdakwa maupun penuntut umum sama sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Yanto.

baca juga

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak hanya itu, Setnov juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov baru bebas beraktivitas dalam bidang politik setelah keluar dari balik jeruji besi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.

Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.

Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.

Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

News | Selasa, 24 April 2018 | 13:17 WIB

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

News | Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB

Terkini

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

×