Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB
Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini, terasa berbeda dengan sidang yang digelar sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, khususnya saat pembacaan surat dakwaan dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendukung Setya Novanto terlihat memenuhi ruangan sidang. Termasuk didalamnya adalah sejumlah politikus Golkar.

Kalau pada persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Mantan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin sering menghadiri sidang mantan ketua umumnya tersebut, kali ini keduanya belum juga terlihat dalam ruangan sidang.

Selain Politikus Golkar, keluarga, khususnya istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor belum hadir di ruangan sidang. Biasanya, sebelum sidang dimulai, Deisti selalu menempati bangku paling depan untuk menyaksikan suaminya menjalani sidang.

Setya Novanto sendiri sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tak banyak komentar yang disampaikannya. Dia hanya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.

"Kita serahkan semua kepada hakim. Mudah-mudahan diputuskan seadil-adilnya," katanya.

Hingga saat ini, sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB belum juga dimulai. Setya Novanto pun belum hadir di ruangan sidang dan masih berada di ruangan tunggu terdakwa di Basement Gedung Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dinilai jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setya Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.

Jaksa kemudian menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,4 juta dollar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

baca juga

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.

Terhadap JC yang diajukannya, KPK tidak mengabulkannya. Sebab, Novanto dinilai tidak membuka peran pihak lain dan juga tidak mengakui perbuatannya sendiri dalam kasus e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:37 WIB

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Video | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:11 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

Komnas HAM Bergerak, Usut Kekerasan di Demo 27 Agustus dan Kematian Bambang Setiawan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 15:07 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Cek Dulu Faktanya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:06 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia

Pebalap Astra Honda Racing Team Siap Taklukkan Sirkuit Sepang Malaysia

Otomotif | Jum'at, 04 September 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata

Ulasan Baby Udon: Sentuhan Cinta Lintas Budaya yang Amat Menguras Air Mata

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 15:00 WIB

Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar

Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar

News | Jum'at, 04 September 2026 | 14:53 WIB

Mengenal Bangun Datar yang Tidak Memiliki Simetri Lipat dan Contohnya

Mengenal Bangun Datar yang Tidak Memiliki Simetri Lipat dan Contohnya

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 14:51 WIB

Bukan Disekap! Lansia di Penjaringan Kunci ART 2 Jam Karena Pergi Terapi Kesehatan

Bukan Disekap! Lansia di Penjaringan Kunci ART 2 Jam Karena Pergi Terapi Kesehatan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 14:49 WIB

Krisis Empati Saat Bencana Alam dan Program MBG Terus Berjalan

Krisis Empati Saat Bencana Alam dan Program MBG Terus Berjalan

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 14:45 WIB

Pasar Aset Kripto RI Tertekan di Juni, Indeks CFX10 Merosot 23,30%

Pasar Aset Kripto RI Tertekan di Juni, Indeks CFX10 Merosot 23,30%

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 14:44 WIB

Trailer Utama dan Jadwal Rilis The World's Finest Assassin S2 Terungkap

Trailer Utama dan Jadwal Rilis The World's Finest Assassin S2 Terungkap

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 14:42 WIB

×