Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 24 April 2018 | 14:40 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). Hakim memutuskan Setnov terbukti melakukan korupsi dana anggaran proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Selain divonis penjara, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman utamanya,” kata ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan terhadap Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pencabutan hak politik itu otomatis membuat Setnov belum bisa dipilih maupun memilih dalam beragam kontestasi politik, selama 5 tahun sejak dirinya nanti bebas.

Majelis hakim juga menghukum Setnov agar membayar denda Rp 500 juta. Kalau tak bisa membayar, ia diharuskan dikurung selama 3 bulan.

Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim mengatakan, Setnov terbukti menerima uang sebesar USD 7,3 juta dari proyek e-KTP. Ia juga menerima sebuah jam tangan bermerek Richard Mille seharga USD 135 ribu.

Uang tersebut diterima Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Uang tersebut ditampung oleh Made Oka di perusahaannya, yang bergerak di bidang investasi di Singapura dengan total USD 3,8 juta.

baca juga

Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD 2 juta.

Sementara melalui Irvanto, Novanto menerima uang USD 3,5 juta. Uang tersebut diterima Irvanto pada periode 19 Januari-19 Februari 2012.

Hakim mengatakan, Setnov melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU KPK. Jaksa lembaga antirasywah tersebut menuntut Setnov dipenjara selama 16 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, KPK juga menuntut Setnov wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan ke negara.

Apabila tidak mampu membayar, maka seluruh harta kekayaan Setnov akan dijual dan jika tidak memenuhi pengembalian, maka diganti penjara selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun

News | Selasa, 24 April 2018 | 14:15 WIB

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

Hakim Yakin Chairuman Harahap & Mirwan Amir Terlibat Kasus e-KTP

News | Selasa, 24 April 2018 | 13:17 WIB

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

Sidang Vonis, Satupun Kolega dan Istri Setya Novanto Belum Muncul

News | Selasa, 24 April 2018 | 11:05 WIB

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB

Jalani Sidang Putusan, Ini Harapan Setya Novanto

Jalani Sidang Putusan, Ini Harapan Setya Novanto

News | Selasa, 24 April 2018 | 10:46 WIB

Terkini

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Sabet Gelar Excellent Profitable State-Owned Bank 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:35 WIB

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

IRT di Sukabumi Ditemukan Tewas, Motor Hilang, Pesan Terakhir Jadi Teka-teki

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Gandeng Kodam I/Bukit Barisan, 120 PNS Imigrasi Sumut Gelar Kesamaptaan

Gandeng Kodam I/Bukit Barisan, 120 PNS Imigrasi Sumut Gelar Kesamaptaan

Sumut | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Ekonomi RI Makin Suram! Kepuasan Publik ke Prabowo Anjlok, Program Unggulan Jeblok

Ekonomi RI Makin Suram! Kepuasan Publik ke Prabowo Anjlok, Program Unggulan Jeblok

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:25 WIB

244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan

244 Personel Padamkan Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Helikopter Water Bombing Diupayakan

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Jelang Delisting Saham, DUCK Terseret Dugaan Utang US$32 Juta Tak Diungkap Saat IPO

Jelang Delisting Saham, DUCK Terseret Dugaan Utang US$32 Juta Tak Diungkap Saat IPO

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:18 WIB

×