Array

Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan

Selasa, 24 April 2018 | 10:48 WIB
Kawal Sidang Putusan Setya Novanto, 140 Polisi Disiagakan
Kepolisian sektor Kemayoran menerjunkan 140 personel untuk mengawal sidang tuntutan Setya Novanto.(Suara.com/Nicolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Selasa (24/4/2018).

Untuk mengawal persidangan terakhir ini, Kepolisian sektor Kemayoran menerjunkan 140 personel.

"Pengamanan hari ini difokuskan yang pertama untuk sidang Setya Novanto. Ini rutin kita lakukan mengingat hari ini pembacaan putusan," kata Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Saiful Anwar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saiful menuturkan, pihaknya akan memperketat keamanan di sekitar Pengadilan Tipikor.

"Kemungkinan nanti untuk pengamanan akan lebih diperketat," katanya.

Setya Novanto telah tiba di Pengadilan Tipikor. Menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tak banyak bicara. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya soal putusan kepada majelis hakim.

"Ya kami serahkan sepenuhnya kepada Hakim, mudah-mudahan putusan seadil-adilnya," kata Setya Novanto.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dinilai jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.

Jaksa kemudian menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,4 juta dollar AS, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Ini Harapan Setya Novanto

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Setya Novanto bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.

Terhadap JC yang diajukannya, KPK tidak mengabulkannya. Sebab, Novanto dinilai tidak membuka peran pihak lain dan juga tidak mengakui perbuatannya sendiri dalam kasus e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI