Polda Metro Jaya Cegah Penyelundupan 142,8 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 25 April 2018 | 01:11 WIB
Polda Metro Jaya Cegah Penyelundupan 142,8 Kg Ganja Asal Aceh
Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membekuk enam tersangka terkait jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI