Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Polda Metro Jaya Cegah Penyelundupan 142,8 Kg Ganja Asal Aceh
Rabu, 25 April 2018 | 01:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Apa Kabar Perkembangan Kasus Narkoba Roro Fitria dan Dhawiyah?
24 April 2018 | 23:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI