Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 April 2018 | 12:10 WIB
Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
Mantan wartawan Metro TV, Muhamad Hilman Mattauch, dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch untuk bersaksi di persidangan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Kamis (26/4/2018).

Kalau sebelumnya jaksa mengahdirkan Hilman untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, kali ini dihadirkan untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Selain itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani untuk bersaksi terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.

"Kami juga menghadirkan dr. Mohammad Toyibi dan dr. Djoko Sanjoto Suhud untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Hilman, jaksa KPK juga pernah memanggil beberapa orang ini untuk bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan Senin (16/4/2018) Hafil mengaku kaget dimintai persetujuan oleh Bimanesh untuk merawat Novanto.

Padahal dia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk merawat pasien kepada dokter. Selain itu, dia mengatakan surat visum yang dikeluarkan Bimanesh untuk Novanto tidak sesuai format yang berlaku ada di RS Medika.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Janji Akan Usut Paulus Tanos dalam Kasus KTP-E

KPK Janji Akan Usut Paulus Tanos dalam Kasus KTP-E

News | Kamis, 26 April 2018 | 00:08 WIB

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit

News | Rabu, 25 April 2018 | 23:42 WIB

Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu

Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu

News | Kamis, 26 April 2018 | 00:15 WIB

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:27 WIB

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah

News | Rabu, 25 April 2018 | 13:25 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×