Miras Impor Oplosan KW Super Bogor Dijual Lewat Media Sosial

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 April 2018 | 13:40 WIB
Miras Impor Oplosan KW Super Bogor Dijual Lewat Media Sosial
Miras oplosan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pembuat minuman keras (miras) oplosan import berinisial SM (31) yang tangkap polisi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memasarkannya melalui media sosial.

"Pelaku menjual minuman racikannnya lewat grup di media sosial dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/4/2018).

Kepada para pembelinya, pelaku mengaku bahwa minuman keras import yang dijualnya tersebut memiliki kualitas KW Super dan dijual sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per botol tergantung merk.

"Dijualnya itu kalau lihat di medsosnya dibilang KW super. Karena cairan dalam botol tidak kotor karena penyulingan beberapa kali sampai bersih," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku mendapat botol-botol bekas minuman keras berbagai merk dari pengepul botol beberapa tempat hiburan malam dan tempat barang rongsokan.

"Biasanya kan ada pengepul botol-botol minuman dari tempat-tempat hiburan, nah pelaku beli dari situ. Atau pelaku beli dari tempat rongsokan. Nant botol bekas itu dibersihin lagi dan tutupnya dicat ulang," paparnya.

Pelaku pun membuat minuman dengan bahan dasar alkohol metanol 96 persen, air mineral, pewarna, minuman soda dan perasa. Bahan-bahan tersebut dicampur dengan takaran tertentu dan disaring.

"Setelah beres semua, pelaku mesukannya dalam botol. Lalu, pelaku juga memasang pita cukai palsu ditutupnya agar terlihat seperti baru. Semuamya dilakukan oleh pelaku secara otodidak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pagan dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 200 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

"Kasus ini masih terus didalami termasuk terkait pita cukai palsu yang digunakan pelaku," pungkas Andri.

Sebelumnya, pengoplos minuman keras import berbagai merk berinisial SM (31) diamankan polisi dari kontrakannya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 April 2018.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti beripa 218 botol minuman oplosan berbagai merk, 149 botol kosong, 1 dirigen alkohol metanol 96 persen, pewarna dan lainnya. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya

Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya

News | Kamis, 26 April 2018 | 12:21 WIB

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

News | Kamis, 26 April 2018 | 09:01 WIB

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:47 WIB

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

News | Rabu, 25 April 2018 | 16:22 WIB

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

News | Rabu, 25 April 2018 | 12:00 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×