Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 26 April 2018 | 12:21 WIB
Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya
Seorang lelaki berinisial SM (30) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengoplos minuman keras (miras) import berbagai merk di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Seorang lelaki berinisial SM (30) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengoplos minuman keras (miras) import berbagai merk di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan pelaku SM diamankan setelah adanya informasi produksi minuman keras oplosan import berbagai merk di wilayah Sukaraja, Sabtu (21/4/2018).

"Kemudian kita lakukan penangkapan dan hasilnya ditemukan barang-barang untuk memproduksi minuman keras oplosan import," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Dari hasil pemeriksan polisi, pelaku mencampurkan beberapa bahan ke dalam minuman racikannya seperti alkohol metanol 96 persen untuk selanjutnya dikemas dengan botol minuman keras import bekas.

"Jadi ini minuman import serupa asli tapi palsu. Jadi mereka membeli botol bekas minuman keras lalu diisi dengan miras oplosan yang diracik dengan alkohol berkadar 96 persen dan bahan lainnya," jelasnya.

Setelah itu, minuman oplosan ini dijual pelaku dengan harga jauh di bawah dipasaran yakni berkisar antara Rp250 ribu - Rp500 ribu perbotolnya. Pelaku pun dapat meraup untung hingga Rp50 juta perbulan.

"Keuntungan pelaku 100-500 persen tergantung merk minuman yang dijualnya. Pelaku sudah beraksi sekitar 5 bulan dengan omset puluhan juta," paparnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 218 botol minuman keras import oplosan berbagai merk, 149 botol kosong, 1 dirigen alkohol 96 persen, pewarna, cukai palsu dan lainnya.

"Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Rambiga)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

News | Kamis, 26 April 2018 | 09:01 WIB

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:47 WIB

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

News | Rabu, 25 April 2018 | 16:22 WIB

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

News | Rabu, 25 April 2018 | 12:00 WIB

Persiapan Tawuran, Anak SMK Bogor Ini Bawa Jimat Kebal Bacok

Persiapan Tawuran, Anak SMK Bogor Ini Bawa Jimat Kebal Bacok

News | Rabu, 25 April 2018 | 06:45 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB