Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 April 2018 | 12:21 WIB
Pengoplos Miras Impor di Bogor Untung 5 Kali Lipat, Ini Caranya
Seorang lelaki berinisial SM (30) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengoplos minuman keras (miras) import berbagai merk di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Seorang lelaki berinisial SM (30) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengoplos minuman keras (miras) import berbagai merk di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan pelaku SM diamankan setelah adanya informasi produksi minuman keras oplosan import berbagai merk di wilayah Sukaraja, Sabtu (21/4/2018).

"Kemudian kita lakukan penangkapan dan hasilnya ditemukan barang-barang untuk memproduksi minuman keras oplosan import," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Dari hasil pemeriksan polisi, pelaku mencampurkan beberapa bahan ke dalam minuman racikannya seperti alkohol metanol 96 persen untuk selanjutnya dikemas dengan botol minuman keras import bekas.

"Jadi ini minuman import serupa asli tapi palsu. Jadi mereka membeli botol bekas minuman keras lalu diisi dengan miras oplosan yang diracik dengan alkohol berkadar 96 persen dan bahan lainnya," jelasnya.

Setelah itu, minuman oplosan ini dijual pelaku dengan harga jauh di bawah dipasaran yakni berkisar antara Rp250 ribu - Rp500 ribu perbotolnya. Pelaku pun dapat meraup untung hingga Rp50 juta perbulan.

"Keuntungan pelaku 100-500 persen tergantung merk minuman yang dijualnya. Pelaku sudah beraksi sekitar 5 bulan dengan omset puluhan juta," paparnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 218 botol minuman keras import oplosan berbagai merk, 149 botol kosong, 1 dirigen alkohol 96 persen, pewarna, cukai palsu dan lainnya.

"Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Rambiga)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras

News | Kamis, 26 April 2018 | 09:01 WIB

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam

News | Rabu, 25 April 2018 | 17:47 WIB

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan

News | Rabu, 25 April 2018 | 16:22 WIB

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap

News | Rabu, 25 April 2018 | 12:00 WIB

Persiapan Tawuran, Anak SMK Bogor Ini Bawa Jimat Kebal Bacok

Persiapan Tawuran, Anak SMK Bogor Ini Bawa Jimat Kebal Bacok

News | Rabu, 25 April 2018 | 06:45 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×