Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Minggu, 29 April 2018 | 06:44 WIB
Kasus Ini Mandek di Polisi, KPK Didesak Ambil Alih
Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyelidikan kasus operasi tangkap tangan Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Iptu Aldo Febrianto. Pasalanya, setelah mendengar penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam audiensi dengan pada Jumat (27/4/2018) terkait hasil pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik dan Propam Polda NTT pada tanggal 19 Maret 2018, perkembangan penyelidikan kasus yang mengorbankan Pengusaha Yustinus Mahu itu tak berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui melalui keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (29/4/2018).

"TPDI dan Forum Pemuda NTT di Jakarta akan mendesak KPK untuk mengambialih penanganan kasus ini, karena kasus ini bukan saja merusak citra polri tetapi menambah jarak semakin jauh antara Polisi dan Masyarakat di NTT," kata Petrus.

TPDI kata Petrus sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung lima bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pasalnya, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri.

"Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya," katanya.

Petrus mengatakan hasil gelar perkara tersebut bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat OTT tanggal 11 Desember 2017 silam. Sebab, saat itu Iptu Aldo Febrianto diduga melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta terhadap korban Yustinus Mahu, dan uangnya langsung disita sebagai barang bukti.

"Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp50 juta, tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin," tegas Petrus.

Politikus Hanura ini menduga Polda NTT telah memanfaatkan posisi rentaan Yustinus agar mengubah jalannya peristiwa, karena Yustinus dapat diancam dengan Pasal 55 KUHP. Hasil gelar perkara tersebut kata Petrus dap meruntuhkan harapan dan rasa keadilan publik.

"Ini tampak dari 3 poin yang diekspose dalam gelar perkara dimaksud, pertama, Yustinus Mahu tidak berniat memberikan uang Rp.50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto," katanya.

Lalu kedua, Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan ingin diselesaikan melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri, kemudia ketiga pendapat ahli Pidana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM yang menyatakan bahwa pemberian uang dari Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi.

"Ada dugaan kuat, selama 5 bulan belangsung, Yustinus Mahu diduga telah ditakut-takuti akan dipidana sebagai pemberi suap atau gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena telah memenuhi permintaan uang dari Iptu Aldo Febrianto, sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Petrus.

Petrus menduga rasa takut Yustinus Mahu telah dimanfaatkan, karena posisi Yustinus Mahu rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan tersangka suap, manakala proses hukum dilanjutkan. Karenanya, Yustinus Mahu sebagai korban diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, dan diarahkan untuk memenuhi skenario Propam Polda NTT bahwa OTT Propam Polda NTT tidak memenuhi unsur, sambil melihat reaksi publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK

Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:21 WIB

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×