Nelangsa Buruh Sawit, Kerja 12 Jam dan Gaji Rp60.000 Perhari

Minggu, 29 April 2018 | 14:35 WIB
Nelangsa Buruh Sawit, Kerja 12 Jam dan Gaji Rp60.000 Perhari
Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018). (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Koalisi Buruh Sawit membeberkan, rata rata perusahaan perkebunan sawit mengekspoitasi buruhnya dengan jam kerja yang melampaui batas. Para buruh perkebunan sawit bekerja rata-rata 12 jam, tanpa ada lembur.

Bahkan dengan target panen yang tinggi, jika tak capai target buruh di ancam sanksi denda. Sehingga mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

“Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Kemudian, buruh yang masuk di hari libur upahnya di bayar lebih rendah dari ada hari kerja biasa. Namun dimusim panen, buruh wajib masuk bekerja meski hari lubur.

“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.

Buruh perkebunan sawit bekerja tanpa kepastian kerja, penghasilan maupun masa depan. Mayoritas mereka bekerja dengan harian lepas atau diupah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.

Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit dibayar Harian. Seperti perkebunan sawit su Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60.000, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600 dan Papua Rp61.000.

“Sebanyak 70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata Zidane dari Sawit Watch.

Sementara itu karena target yang tinggi dan tidak manusiawi, disertai ancaman sanksi denda jika tidak tercapai, sehingga para buruh terpaksa mencari tenaga bantuan (kernet) yang dibayar sendiri. Bahkan terjadi praktek anak yang dipekerjakan di perkebunan sawit.

Baca Juga: Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri

“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan sawit seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI