Kendaraan Dinas Boleh Dipakai untuk Mudik Lebaran 2018

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 30 April 2018 | 16:24 WIB
Kendaraan Dinas Boleh Dipakai untuk Mudik Lebaran 2018
Puluhan mobil sedan Toyota Corolla Altis terparkir di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/9).

Suara.com - Tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas itu milik negara dan dibeli dengan pajak rakyat.

Meski begitu, untuk perawatan mobil dan bahan bakar selama perjalanan mudik dibebankan pada mereka yang menggunakan mobil dinas.

"Tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya, bensinnya, fasilitas yang lain, biaya biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan," ujar Asman usai menghadiri acara pembukaan Musrenbangnas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," Asman menambahkan.

Tahun lalu perintah melarang kendaraan dinas digunakan untik mudik ke kampung halaman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

"Itu diatur dalam peraturan Menpan (sebelumnya). Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," katanya.

Saat ini, Menteri Asman tengah menyusun aturan tersebut. Ia menargetkan surat terbut sudah keluar dan berlaku sebelum lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banyak PKL, Sandiaga Senang Tanah Abang Ramai dan Mal Sepi

Banyak PKL, Sandiaga Senang Tanah Abang Ramai dan Mal Sepi

News | Jum'at, 27 April 2018 | 14:23 WIB

Wiranto Gelar Rakor Bahas Persiapan Ramadan, Lebaran dan May Day

Wiranto Gelar Rakor Bahas Persiapan Ramadan, Lebaran dan May Day

News | Senin, 23 April 2018 | 14:21 WIB

Ramadhan, Mendag Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Aman

Ramadhan, Mendag Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Aman

Bisnis | Jum'at, 20 April 2018 | 13:25 WIB

Banyak Libur Nasional, Apakah Berdampak ke Dunia Usaha?

Banyak Libur Nasional, Apakah Berdampak ke Dunia Usaha?

Bisnis | Kamis, 19 April 2018 | 11:16 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB