Putusan Pembatalan Petahana Dianggap Perlu Ditinjau Ulang

Selasa, 01 Mei 2018 | 06:23 WIB
Putusan Pembatalan Petahana Dianggap Perlu Ditinjau Ulang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Abhan didampingi anggota memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaran Pilkada di Jakarta, Kamis (21/9).

Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dalam Pilkada dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.

Sebab, menurut Irawan, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Misal, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.

"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).

Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi di pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.

Sehingga menurut Irawan, putusan atau rekomendasi pembatalan seharusnya tidak diobral seperti itu. Dan, penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel.

"Agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.

Lebih lanjut, Irawan juga menilai larangan terhadap kandidat petahana sangat berlebihan alias eksesif. Larangan itu antara lain mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.

"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.

Baca Juga: Takluk dari PS Tira, Bali United Telan Kekalahan Pertama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI