Putusan Pembatalan Petahana Dianggap Perlu Ditinjau Ulang

Yazir Farouk, Dian Rosmala

Selasa, 01 Mei 2018 | 06:23 WIB
Putusan Pembatalan Petahana Dianggap Perlu Ditinjau Ulang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Abhan didampingi anggota memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaran Pilkada di Jakarta, Kamis (21/9).

Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dalam Pilkada dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.

Sebab, menurut Irawan, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Misal, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.

"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).

Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi di pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.

Sehingga menurut Irawan, putusan atau rekomendasi pembatalan seharusnya tidak diobral seperti itu. Dan, penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel.

"Agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.

Lebih lanjut, Irawan juga menilai larangan terhadap kandidat petahana sangat berlebihan alias eksesif. Larangan itu antara lain mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.

"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Minta Satpol PP Netral Saat Pilkada Berlangsung

Anies Minta Satpol PP Netral Saat Pilkada Berlangsung

News | Kamis, 26 April 2018 | 10:04 WIB

Kubu Deddy Mizwar-Dedi Muyadi Bantah Minta Bantuan Dunia Gaib

Kubu Deddy Mizwar-Dedi Muyadi Bantah Minta Bantuan Dunia Gaib

News | Rabu, 25 April 2018 | 11:35 WIB

Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU

Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU

News | Selasa, 24 April 2018 | 15:12 WIB

Ketika Sandiaga Nostalgia Tepat Satu Tahun Pilkada Putaran Kedua

Ketika Sandiaga Nostalgia Tepat Satu Tahun Pilkada Putaran Kedua

News | Kamis, 19 April 2018 | 16:55 WIB

Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP

Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP

News | Senin, 16 April 2018 | 11:44 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×