Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Mei 2018 | 18:55 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Membuka Usaha di Rumah, Ini Syaratnya
Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Jakarta. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Jakarta nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika dan kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai. Karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Sandiaga

Sandiaga menuturkan nantinya Pergub tersebut akan disosialisasikan lewat kelurahan dan masyarakat sekitar.

Dalam Pasal 5 Pergub tersebut berisi kriteria modal Izin Usaha Mikro dan Kecil yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000. Kemudian memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang serta Izin Usaha Mikro dan Kecil diberikan sesuai dengan bidang usaha dan kegiatan usahanya.

Dalam Pasal 7 Pergub itu, berisi masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha dan atau perubahan omzet dan atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kata Sandiaga dirinya berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk memudahkan izin usaha UMKM. Hal tersebut menyusul adanya kesulitan warga dalam mendapat izin usaha karena usahanya tidak sesuai zonasi.

Sandiaga mencontohkan kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak termasuk kawasan perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.

"Itu bukan perumahan ya. Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," kata dia.

baca juga

Dalam Pergub itu disyaratkan rumah yang boleh dijadikan tempat usaha paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas tanah. Selain itu usaha harus dilakukan di zona perumahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar

Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 18:17 WIB

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:21 WIB

Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan

Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:19 WIB

Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi

Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 13:51 WIB

Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games

Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 11:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×