PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 04 Mei 2018 | 17:04 WIB
PKS Nilai Gugatan UU Pemilu karena Konsekuensi Amandemen UUD
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - PKS tak ingin persoalkan uji materi atas UU Pemilu yang telah diajukan warga bernama Muhamad Hafidz ke Mahkamah Konstitusi. Menurut PKS, uji materi adalah hak seluruh rakyat Indonesia sebagai konsekuensi atas amandemen UUD.

"Itu bagian dari konsekusensi, dari perubahan terhadap UUD. Kemudian menghadirkan sebuah lembaga baru namanya Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan melakukkan ujian terhadap UU apabila dinilai bertentangan dengan UUD," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Hafidz mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Kedua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali sebagai wapres.

"Apakah (menjabat dua periode) berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut sepuluh tahun langsung, atau bisa selang-seling. Nah ini memang membutuhkan tafsir konstitusi. Yang punya kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," tutur Hidayat.

PKS menyerahkan sepenuhnya pada MK atas uji materi yang diajukan Hafidz.

Namun demikian, ia mengatakan semangat atas amandemen UUD kala itu, salahsatunya ingin menertibkan masa periode seorang presiden dan wakil presiden.

"Itu kan untuk menertibkan masa jabatan pada presiden yaitu dua kali," tutur Hidayat.

"Jadi UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum," tambah Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Kritik Seharusnya Jokowi Perintahkan Berbisnis Kalajengking

PKS Kritik Seharusnya Jokowi Perintahkan Berbisnis Kalajengking

Bisnis | Jum'at, 04 Mei 2018 | 16:16 WIB

PKS Kasih Batas Waktu Gerindra Pilih Cawapres Sebelum 13 Mei

PKS Kasih Batas Waktu Gerindra Pilih Cawapres Sebelum 13 Mei

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 14:33 WIB

Polisi Periksa Kader PKS Terkait Kasus Fahri Hamzah

Polisi Periksa Kader PKS Terkait Kasus Fahri Hamzah

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 10:56 WIB

Politisi PKS: Jokowi Masih Bisa Dikalahkan

Politisi PKS: Jokowi Masih Bisa Dikalahkan

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 06:15 WIB

UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan

UU Pemilu Digugat ke MK, Ini Respon Zulkifli Hasan

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 21:58 WIB

Terkini

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul

News | Senin, 06 April 2026 | 15:47 WIB

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu

News | Senin, 06 April 2026 | 15:40 WIB

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 15:30 WIB

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

News | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

News | Senin, 06 April 2026 | 15:23 WIB

Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan

Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan

News | Senin, 06 April 2026 | 15:18 WIB

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030

News | Senin, 06 April 2026 | 15:17 WIB

Draf Gencatan Senjata AS-Iran Beredar, Selat Hormuz Jadi Kunci Kesepakatan

Draf Gencatan Senjata AS-Iran Beredar, Selat Hormuz Jadi Kunci Kesepakatan

News | Senin, 06 April 2026 | 15:14 WIB

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

Jadi Saksi di Sidang Noel, Direktur PT BSK Ngaku Bayar Rp100 Juta per Tahun untuk Sertifikat K3

News | Senin, 06 April 2026 | 15:13 WIB

Perang Memanas! Trump Bakal Pakai Uang Pajak Warga AS Demi Proyek Mercusuar

Perang Memanas! Trump Bakal Pakai Uang Pajak Warga AS Demi Proyek Mercusuar

News | Senin, 06 April 2026 | 15:00 WIB