6 Fakta Penting Jelang Putusan Gugatan HTI di PTUN

Liberty Jemadu

Senin, 07 Mei 2018 | 05:11 WIB
6 Fakta Penting Jelang Putusan Gugatan HTI di PTUN
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).

Pemerintah pada Mei 2017 lalu telah memutuskan untuk membubarkan HTI, karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang diatur Undang-Undang Ormas.

Pihak eks HTI kemudian menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Dalam proses persidangan yang telah digelar lebih dari 15 kali, baik eks HTI selaku Penggugat maupun Menkumham selaku Tergugat telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli serta menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing.

Berdasarkan catatan, ada sejumlah fakta menarik yang muncul selama persidangan seperti disusun Antara:

1. Video Antinasionalisme HTI

Pada sidang tanggal 18 Januari 2018, tim kuasa hukum Menkumham menghadirkan bukti video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, tahun 2013.

Video berdurasi dua menit itu menampilkan pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat.

Oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka untuk menjadi khilafah, dan menyerukan untuk menjalankan hukum Islam serta meninggalkan sistem perundang-undangan.

2. HTI tegakkan sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam

Kemudian pada 25 Januari 2018, eks HTI yang dalam sidang diwakili juru bicara Ismail Yusanto beserta kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra dari Ihza & Ihza Law Firm (miik Yusril Ihza Mahendra), menghadirkan saksi fakta bernama Noviar Bade Rani yang merupakan tetangga dari juru bicara eks HTI Ismail Yusanto.

Noviar menyatakan bahwa Ismail rutin memberikan ceramah di masjid rumahnya dan pernah menyampaikan soal khilafah dalam salah satu ceramah. Noviar mengatakan bahwa khilafah yang disampaikan Ismail adalah sebuah contoh khilafah pada zaman Nabi.

Atas ceramah Ismail itu ia juga mengaku menjadi mengetahui bahwa HTI adalah organisasi yang memperjuangkan khilafah yakni sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam dan harus diwujudkan.

3. HTI Menjaga NKRI

Selanjutnya pada 8 Februari 2018, eks HTI menghadirkan saksi ahli bernama Daud Rasyid.

Seolah menjawab video yang disampaikan Pemerintah, Daud Rasyid menyatakan khilafah artinya menggantikan peran Nabi dalam menjaga agama dan urusan di dunia. Menurut Daud, konsep khilafah justru ditujukan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daud juga menyatakan HTI hanya berupaya menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam setiap dakwahnya, dan khilafah adalah termasuk ajaran Islam.

Menurut kuasa hukum Menteri Hukum dan HAM, Hafzan Taher, khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila.

4. HTI dekat dengan terorisme

Pada 1 Maret giliran Menkumham menghadirkan saksi ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai.

Mbai menegaskan keputusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI tepat karena HTI mengancam negara.

Mbai menilai organisasi HTI memang berjalan normatif, berdakwah, nonkekekerasan, tapi di bawah permukaan membentuk paramiliter. Menurut dia pembentukan paramiliter ini bisa diketahui pimpinan formal organisasi HTI, bisa juga tidak.

Mbai mengungkapkan berdasarkan data-data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan disidangkan hingga saat ini, banyak di antaranya merupakan orang yang pernah berkecimpung di HTI.

Atas pernyataan Mbai yang terakhir ini, jubir eks HTI Ismail Yusanto menekankan bahwa dengan adanya oknum eks anggota HTI yang melakukan teror dengan kelompok lain, maka tidak serta-merta menjadikan HTI dapat dituding sebagai organisasi radikal.

5. Rais Syuriah PBNU: HTI khianati NKRI

Selanjutnya pada 15 Maret pemerintah menghadirkan saksi ahli agama dari kalangan Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin yang menyatakan bahwa organisasi Hizbut Tahrir internasional menentang paham-paham demokrasi, karena peraturan perundang-undangan dalam paham demokrasi dibuat atau dirumuskan oleh manusia.

Hizbut Tahrir internasional menyatakan tidak boleh ada paham selain bersumber dari akidah Islamiyah dan HTI merupakan bagian dari Hizbut Tahrir internasional itu.

Ishomuddin juga menuturkan HTI berupaya melanggar konsensus nasional pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak Pancasila sebagai dasar bernegara.

Ia juga menegaskan bahwa NKRI merupakan warisan para ulama, karenanya menurut hukum Islam menjaga NKRI adalah mutlak. Tetapi, jelas dia, HTI justru mengkhianati NKRI dengan memperjuangkan tegaknya sistem dan bentuk negara khilafah di NKRI.

6. Pemerintah: Pencabutan Badan Hukum HTI sudah sah

Selama persidangan pemerintah juga menghadirkan sedikitnya dua ahli hukum administrasi, yakni Dr. Philipus Mandiri Hadjon SH. serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum administrasi negara.

Meskipun keduanya hadir dalam jadwal persidangan berbeda, namun adanya dua saksi ahli hukum administrasi ini menunjukkan Pemerintah sangat ingin membuktikan bahwa pencabutan status badan hukum HTI dilakukan sesuai prosedur oleh pejabat berwenang.

Philipus dalam kesaksiannya menyebut, pejabat yang menerbitkan keputusan berwenang mencabut kembali keputusannya. Dalam konteks ini Menkumham selaku pihak yang menerbitkan status badan hukum bagi HTI berhak mencabut kembali status itu atas dasar yang jelas.

Pencabutan status badan hukum ini, menurut Philipus, masuk dalam kategori sanksi administratif yang bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan demi mengakhiri sebuah pelanggaran.

Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, menyampaikan dalam aspek keberlakuannya, setiap keputusan yang telah dibuat pejabat tata usaha negara berlaku sesaat setelah ditandatangani.

Jika dikaitkan dengan posisi HTI, maka HTI sudah tidak berbadan hukum ketika SK Menkumham ditandatangani.

Menurut Zudan ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut.

Ia menjelaskan pejabat tata usaha negara juga tidak perlu menunggu putusan pengadilan dalam mengambil keputusan, untuk mencegah timbulnya kerugian negara. Zudan menekankan sebuah keputusan tata usaha negara pasti tidak lahir serta-merta, namun sudah melalui tahap pengkajian dan memiliki rasionalitas yang melatarbelakanginya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 23:21 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

News | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:07 WIB

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:17 WIB

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

Kotak Suara | Minggu, 28 Januari 2024 | 19:29 WIB

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:25 WIB

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB

4 Fakta Pengajian di Pasuruan Dibubarkan Warga, Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang

4 Fakta Pengajian di Pasuruan Dibubarkan Warga, Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 18:15 WIB

'Nyanyian Nyaring' Politikus NasDem: Peliknya Anies Jokowi, FPI-HTI Jadi Simalakama

'Nyanyian Nyaring' Politikus NasDem: Peliknya Anies Jokowi, FPI-HTI Jadi Simalakama

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:46 WIB

CEK FAKTA: Demi Menang Pilpres 2024, Benarkah Anies Baswedan Minta Bantuan FPI dan HTI?

CEK FAKTA: Demi Menang Pilpres 2024, Benarkah Anies Baswedan Minta Bantuan FPI dan HTI?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 16:59 WIB

Terkini

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 20:23 WIB

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:20 WIB

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:15 WIB

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

Senja yang Meminjam Fajar

Senja yang Meminjam Fajar

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

Sidak Ombudsman Ungkap Lapas Mewah Cibinong, Ketua MPR Buka Suara

Sidak Ombudsman Ungkap Lapas Mewah Cibinong, Ketua MPR Buka Suara

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:00 WIB

Dari Banjarmasin ke Asia Pasifik, Perjalanan dr. Ayu Kembangkan Regenerative Medicine

Dari Banjarmasin ke Asia Pasifik, Perjalanan dr. Ayu Kembangkan Regenerative Medicine

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 19:57 WIB

Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur

Titik Karhutla Riau Diklaim Sudah Padam, Modifikasi Cuaca Terus Digempur

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 19:50 WIB

Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat

Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 19:40 WIB

Bedah Makna Lagu 'Stuck' ENHYPEN: Kisah Cinta Egois Sang Vampir yang Berujung Bahaya

Bedah Makna Lagu 'Stuck' ENHYPEN: Kisah Cinta Egois Sang Vampir yang Berujung Bahaya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 19:35 WIB

×