KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 08 Mei 2018 | 18:04 WIB
KPK Harap MA Timbang Andi Narogong Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Hal yang sama juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 April 2018 lalu. Upaya tersebut dilakukan agar MA bisa memutuskan dengan adil, terutama terkait status Justice Collaborator (JC) yang disandang Andi Narogong.

"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Dari pengalaman menangani kasus e-KTP, KPK dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto. Keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus.

Oleh karena itu, KPK berharap penegak hukum dapat menghargai posisi seorang terdakwa yang berstatus JC.

"Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," katanya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut pertimbangan tersebut tidak hanya diakui pada hukum nasional Indonesia, tetapi juga berlaku pada sejumlah konvensi internasional.

Selain pertimbangan status JC Andi, KPK juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi oleh hakim pada PT DKI Jakarta. Sebab, hanya Andi yang diputuskan melanggar Pasal 2.

"KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiharto dan Setnov yang susah inkracht, diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3," katanya.

baca juga

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," tutup Fredrich.

Pada pengadilan tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara. Namun, kemudian pada tingkat pengadilan tinggi, vonis tersebut diperberat menjadi 11 tahun penajra. Atas vonis tersebut, Andi dan KPK mengajukam kasasi ke MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

KPK Perpanjang Masa Penahanan Cagub NTT, Marianus Sae

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 15:29 WIB

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 11:03 WIB

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

KPK Sita Mobil Jeep Wrangler Rubicon dalam Kasus Suap Kemenkeu

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 07:59 WIB

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 02:28 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×