Pembubaran HTI Bukan Ajang Melawan Islam

Iwan Supriyatna | Lili Handayani | Suara.com

Selasa, 08 Mei 2018 | 19:13 WIB
Pembubaran HTI Bukan Ajang Melawan Islam
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting menegaskan, bahwa putusan PTUN yang menolak seluruhnya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan merupakan ajang pertarungan pemerintah melawan Islam.

"PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam. Tapi merupakan ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI," ujar Jhoni dalam Konferensi Pers bertemakan Menerima Bersama Hasil Sidang HTI di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

Dikatakannya, keputusan tersebut sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menjelaskan, bahwa keputusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu, tapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Kemenko Polhukam Heni Susila Wardaya menyebutkan, bahwa putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi tersebut memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Konteks HTI di sana memang memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kita tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu," lanjutnya.

Oleh karena itu, Heni mengajak seluruh pihak untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan membubarkan HTI seolah-olah berkaitan dengan Islam.

Dia menjelaskan, bahwa alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi tersebut untuk mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga dinilai mensosialisasikan tentang kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI.

"Oleh karena itu di Pasal 59 ayat 4 huruf C siapa yang dimaksud dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yaitu kalau ada ormas yang mengarah kesitu. Kebetulan sekarang terkait dengan HTI, tetapi kalau nanti ada organisasi-organisasi lain yang melakukan perbuatan sama pasti akan dilakukan tindakan yang sama," terangnya.

Adapun penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf C mengenai larangan ormas sebagai berikut. Ormas yang dilarang yaitu ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dia juga meminta ormas lainnya yang tidak melanggar hukum untuk tidak perlu gelisah ataupun khawatir akan dibubarkan juga.

"Kami mengimbau seluruh ormas mari pelajari UU ormas dengan baik, termasuk UU Nomor 16 tahun 2017," ucapnya.

Sebelum ada putusan PTUN yang membubarkan HTI, pemerintah sudah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri antara Kemenkumham, Kejagung, dan Kemendagri mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap HTI tersebut.

"Dalam prakteknya ini ada mediasi, tidak serta merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Your Say | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!

Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam

Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam

News | Rabu, 17 September 2025 | 18:04 WIB

Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?

Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?

Your Say | Rabu, 10 September 2025 | 15:56 WIB

Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot

Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:05 WIB

Bikin Mahfud MD Terkejut, Ini Rekam Jejak Eks Menko Polkam Budi Gunawan yang Dicopot Prabowo

Bikin Mahfud MD Terkejut, Ini Rekam Jejak Eks Menko Polkam Budi Gunawan yang Dicopot Prabowo

Lifestyle | Selasa, 09 September 2025 | 08:24 WIB

Istana Angkat Bicara soal Kekosongan Jabatan Menko Polhukam dan Menpora

Istana Angkat Bicara soal Kekosongan Jabatan Menko Polhukam dan Menpora

Video | Senin, 08 September 2025 | 20:15 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Tuai Polemik, Aturan Rombel Berakhir ke PTUN

Kebijakan Dedi Mulyadi Tuai Polemik, Aturan Rombel Berakhir ke PTUN

Video | Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Prabowo: Daripada Dijajah Lebih Baik Mati!

Prabowo: Daripada Dijajah Lebih Baik Mati!

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:41 WIB