Wiranto Tegaskan Kasus HTI Bukan Pemerintah Melawan Islam

Adhitya Himawan, Lili Handayani

Selasa, 08 Mei 2018 | 16:45 WIB
Wiranto Tegaskan Kasus HTI Bukan Pemerintah Melawan Islam
Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting dalam Diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta. [Suara.com/Lily Handayani]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) seluruhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Jhoni Ginting menyampaikan Wiranto menilai banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

"Menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya bahwa keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki lembaga hukum di lndonesia," ujar Jhoni Ginting dalam Forum Merdeka Barat, di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

Status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," ujar Menko Polhukam Wiranto saat melaksanakan tugas negara ke Myanmar, Selasa (8/5/2018).

Wiranto menjelaskan jika ormas ini mendapat ruang gerak dalam perjuangannya guna mewujudkan impian mereka masing-masing, negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam. Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.

Menko Polhukam juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan Islam melainkan  ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pihaknya menegaskan keputusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

Menko Polhukam berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Ia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun pemilihan ini.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya PTUN menolak gugatan HTI seluruhnya, Senin (7/5/2018) kemarin. "Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengupas Lapis-Lapis Makna dalam Buku "Tuhan, Seindah Apa di Hujung Sana?"

Mengupas Lapis-Lapis Makna dalam Buku "Tuhan, Seindah Apa di Hujung Sana?"

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:45 WIB

Menyusuri Jejak Peradaban Islam di Baghdad Lewat Catatan Hamka

Menyusuri Jejak Peradaban Islam di Baghdad Lewat Catatan Hamka

Your Say | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:26 WIB

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Sebenarnya Pertanda Apa?

Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Sebenarnya Pertanda Apa?

Lifestyle | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?

Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:53 WIB

1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026

1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:40 WIB

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Di Antara Dingin, Doa, dan Cahaya Subuh Al-Aqsa

Foto | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:00 WIB

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:25 WIB

16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan Menurut SKB 3 Menteri

16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:55 WIB

Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah

Suasana Mina Dipenuhi Jamaah Haji Seusai Lempar Jumrah

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Kritik Novel Bukan Perawan Maria: Antara Gagasan Berani dan Narasi Tanggung

Kritik Novel Bukan Perawan Maria: Antara Gagasan Berani dan Narasi Tanggung

Your Say | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB