Praperadilan Edward Soeryadjaya Dikabulkan

Vania Rossa, Dian Rosmala

Kamis, 10 Mei 2018 | 07:10 WIB
Praperadilan Edward Soeryadjaya Dikabulkan
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12).

Suara.com - Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono Langgeng, menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk, Edward Soeryadjaya.

Dalam amar putusan, hakim tunggal Aris menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Edward tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan tersebut telah dibacakan Aris pada Rabu (24/4/2018) lalu.

Sebab itu, kuasa hukum Edward, Bambang Hartanto, meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tersebut. Sebab, kata Bambang, meski sudah keluar putusan dari PN Jaksel, PN Jakpus
tetap berniat akan membacakan dakwaan terhadap Edward.

"Saya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).

Bambang menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehingga, Bambang berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.

"Jadi putusan praperadilan itu, yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, dan kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan, seluruh pemeriksaan yang ada gugur," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan, apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan, maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.

"Kalau tidak dijalankan, kita mau ngadu kemana lagi, saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," tutur Bambang.

Sebelumnya, dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Akui Obyek Praperadilan Kasus Bank Century Tak Diatur KUHAP

MA Akui Obyek Praperadilan Kasus Bank Century Tak Diatur KUHAP

News | Kamis, 12 April 2018 | 09:10 WIB

KPK Pelajari Putusan Praperadilan soal Kasus Century

KPK Pelajari Putusan Praperadilan soal Kasus Century

News | Selasa, 10 April 2018 | 22:33 WIB

Berkas Kasus Korupsi Tanah Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berkas Kasus Korupsi Tanah Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 06:57 WIB

Terkini

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

×